BPJS Kesehatan Ambon Dorong Pemahaman dan Komitmen FKTP Terhadap Kerja Sama

BPJS Kesehatan Ambon Dorong Pemahaman dan Komitmen FKTP Terhadap Kerja Sama

Ambon, Upeks.co.id– Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menekankan kolaborasi dan sinergi bersama dengan perwakilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) se-Provinsi Maluku menjadi hal penting demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta JKN. Hal tersebut ia ungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama FKTP, Kamis (27/10).

“Pertemuan ini merupakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan agar fasilitas kesehatan memahami dan mengerti mengenai isi Perjanjian Kerja Sama, mengetahui indikator penilaian komitmen kerja sama fasilitas kesehatan. Guna menjaga komitmen ini, kami melakukan upaya monitoring dan evaluasi kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rekredensial untuk melihat apakah akan dilakukan perpanjangan kerja sama atau tidak,” ungkap Mondang.

Bacaan Lainnya

Mondang menambahkan penandatanganan PKS terhadap FKTP tahun 2023 akan ditindaklanjuti di minggu kedua dan ketiga bulan Desember 2022. Dalam perjanjian kerja sama terbaru, ia menyebut terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami berharap FKTP dan BPJS Kesehatan memiliki pemahaman yang sama terhadap isi PKS dan komitmen fasilitas kesehatan terhadap Perjanjian Kerja sama lebih meningkat. Sebagai mitra, FKTP dan BPJS Kesehatan harus bisa bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” tambah Mondang.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, Zuhriana menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut dan berkomitmen akan menjalankan perjanjian kerja sama tersebut dengan baik.

“Sosialisasi ini memang seharusnya menjadi perhatian kita bersama agar seluruh isi perjanjian bisa dijalankan sepenuhnya karena telah ada penyamaan persepsi mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kita juga bisa melakukan diskusi terhadap klausul terbaru, termasuk seluruh lampiran yang turut dicantumkan dan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam perjanjian,” ujar Zuhriana.

Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP akan menjadi sarana bagi upaya peningkatan layanan kesehatan bagi peserta JKN. Hal ini karena perjanjian kerja sama secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak serta jenis pelayanan yang akan dilaksanakan. (yr)