Jakarta,Upeks.co.id— Bupati Takalar, Syamsari Kitta menerima secara resmi kode wilayah 10 desa yang baru dimekarkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kode wilayah 10 desa baru di Kabupaten Takalar tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo, di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Turut hadir mendampingi Bupati Takalar, Syamsari Kitta menerima kode wilayah 10 desa tersebut, yakni Jepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulsel, dan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Takalar dr. Hj. Nilal Fauziah, M.Kes.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta, mengungkapkan kesyukurannya atas penerimaan kode wilayah 10 desa tersebut. Ia mengaku, bahwa 10 desa dan dua kecamatan yang baru dimekarkan tersebut, tak lain tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
“Hari ini kita lahirkan wajah baru di Kabupaten Takalar dengan terbentuknya 10 Desa dan dua kecamatan baru di tahun ini. Perjuangan ini untuk kesejahteraan masyarakat Takalar dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Wamendagri RI, John Wempi Wetipo mengatakan, sebanyak 199 Kode Desa yang diserahkan kepada 17 kabupaten dan sembilan provinsi.
Salah satu dari 17 kabupaten yang menerima kode desa program usulan pembentukan Desa Baru, lanjut Wamendagri, adalah Kabupaten Takalar.
“Pembentukan 10 desa baru ini merupakan program yang telah diperjuangkan oleh Pemkab Takalar selama dua tahun terakhir ini. Dan hari ini, resmi diserahterimakan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Takalar,” katanya.
Wamendagri menambahkan, penyerahan kode desa tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen dengan melibatkan tim penataan desa tingkat pusat.
Terpisah, Direktur Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Sadli Karma yang dimintai tanggapan mengenai pembentukan 10 desa baru tersebut, mengapresiasi upaya dan kerja keras yang telah dilakukan Pemkab Takalar sehingga usulan program pembentukan 10 desa dan dua kecamatan baru disetujui oleh Kemendagri.
“Keberhasilan pembentukan 10 desa baru ini patut kita apresiasi. Hanya saja, Pemkab Takalar harus memikirkan kesiapan infrastrukturnya, termasuk alokasi anggaran Dana Desa (DD) nya. Karena akan berdampak kepada pelayanan terhadap masyarakatnya. (rif)

