Hyundai Pettarani Dukung Mobil Listrik Jadi Randis

Hyundai Pettarani Dukung Mobil Listrik Jadi Randis

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Hyundai Pettarani Sinar Galesong Mobilindo menyambut positif kebijakan Presiden Repuplik Indonesia (RI) Jokowi Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan mobil listrik berbasis baterai akan menjadikan sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar, mulai 13 September 2022.

General Manager PT Sinar Galesong Mobilindo (Hyundai Galesong Pettarani), Dodik mengatakan, Hyundai siap mendukung kebijakan Presiden RI Jokowi dengan penggunaan kendaraan Mobil Listrik yang hemat energi dan ramah lingkungan.

”Saat ini, kita sudah meminta para Branch Manager semua cabang Hyundai Sinar Galesong Mobilindo untuk berkunjung ke Instansi-instansi pemerintahan sambil membicarakan dengan mereka perihal mobil listrik,” ungkap Dodik kepada Upeks.

Selain itu, ia juga mengaku akan bekerjasama dengan PLN untuk memberikan layanan SPKLU. “Ini agar tersebar titiknya di setiap wilayah Indonesia terkhususnya di wilayah Sulawesi,” ucapnya.

Dikatakan, kalau untuk Layanan After Sales, Hyundai Galesong Pettarani saat ini sudah siap 24 jam membantu customer.

“Bengkel kami sudah hadir di lima titik yakni Makassar, Palu, Kendari, Gorontalo, Palopo dan kedepan kami akan terus memperluas jaringan pelayanan kami agar konsumen puas dengan pelayanan Hyundai Sinar Galesong Mobilindo,” pungkasnya. (mit)