Makassar, Upeks–Kecelakaan maut kembali terjadi antara mobil truk tangki Mitsubishi Colt dengan mobil penumpang Toyota Avanza di Jalan Trans Sulawesi, Perbatasan Kabupaten Kolaka-Kolaka Utara tepatnya di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 Wita.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil Toyota Avanza dan 4 (empat) orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian serta 2 (dua) orang penumpang lainnya meninggal dunia di puskesmas, sedangkan pengemudi mobil truk tangki Mitsubishi Colt mengalami luka-luka.
Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja wilayah Watampone, Muhammad BagusQ Qomaruzzaman, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahliwaris yang berlokasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban laka lantas yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara masing-masing sebesar Rp50 juta untuk korban atas nama Drs. Syukur dan korban atas nama Dra. Hj. Fatimah M yang diserahkan kepada anak korban selaku ahli waris, serta biaya penguburan sebesar Rp4 juta untuk korban atas nama Normawati yang diserahkan kepada pihak keluarga yang melaksanakan penguburan.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan
dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management
System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima
santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur seperti saat ini.
Kepala Cabang Jasa Raharja juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas
meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta
ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam
berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama. (*)

