SINJAI, Upeks.co.id — Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, di tahun ini Kementrian Agama sudah bisa memberangkatkan jamaah haji.
Menindak lanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, Kemenag Kab Sinjai melaksanakan rapat koordinasi persiapan pemberangkatan calon jamaah haji di Aula kemenag Sinjai, Rabu (27/04/2022).
Dalam rapat tersebut di hadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Kabag Kesra Setdakab Sinjai Abd. Azis Amin, perwakilan Dinkes Sinjai, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sinjai.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Syamsul Bahri usai melaksanakan rakor menngungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI kuota untuk sulawesi selatan berjumlah 3.320 dan Kabupaten Sinjai mendapatkan 107 kuota untuk jemaah calon haji di tahun 2022 ini.
Para jemaah calon haji (JCH) yang akan diberangkatkan tersebut kata dia, merupakan pendaftar sejak tahun 2010 lalu dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan JCH dengan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai. Perlu di ketahui Salah satu syarat pemberangkatan jamaah haji adalah harus memenuhi dosis vaksin 1 hingga 3 atau booster,” jelasnya. (rls)

