Pemkab Enrekang Bawa Polemik Honor PPPK ke Polisi: Fakta Harus Bicara

Pemkab Enrekang Bawa Polemik Honor PPPK ke Polisi: Fakta Harus Bicara

Enrekang, Upeks.co.id — Rumor bergerak cepat. Tuduhan menyebar luas. Pemerintah Kabupaten Enrekang memilih satu jalan: menyerahkan semuanya kepada hukum. Dugaan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu kini resmi dilaporkan ke kepolisian.

Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak ingin polemik dugaan pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus hidup dalam ruang spekulasi. Pada Senin (6/7/2026), pemerintah resmi melapor ke kepolisian. Biarlah hukum mencari jawabannya.

Bacaan Lainnya

Laporan itu diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dirhamzah, yang mewakili pemerintah daerah. Tujuannya sederhana. Mencari fakta. Mengakhiri kabar yang belum terbukti.

“Pemkab Enrekang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai aturan,” kata Dirhamzah.

Beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi informasi tentang dugaan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu sebesar Rp50 ribu. Kabar itu menyebar cepat. Percakapan berkembang. Tuduhan bermunculan. Namun, hingga kini semuanya masih menunggu pembuktian.

Karena itu, pemerintah memilih jalur hukum. Bukan untuk membangun opini. Bukan untuk saling menyalahkan. Tetapi agar kebenaran berdiri di atas bukti, bukan di atas dugaan.

Pemkab Enrekang menegaskan laporan tersebut juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik. Sebab ketika informasi belum diuji, fitnah dan hoaks dapat tumbuh lebih cepat daripada fakta.

Kini perkara itu berada di tangan penyidik. Pemerintah menunggu. Masyarakat pun menunggu. Pada akhirnya, hanya satu yang dibutuhkan: kebenaran.(rls)