Bupati Enrekang: Siapa Pun Pelakunya, Proses Hukum!
Makassar, Upeks.co.id — Dugaan pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp50 ribu per orang memicu perhatian di Kabupaten Enrekang. Menanggapi isu yang cepat menyebar, Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga menegaskan tidak akan mentolerir praktik tersebut dan meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Dugaan pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebesar Rp50 ribu per orang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Enrekang. Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pembayaran honor tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Kepala Bagian Hukum, Dirhamzah, melakukan konsultasi dengan Polres Enrekang, Sabtu (4/7/2026). Konsultasi tersebut dilakukan untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh terkait dugaan peristiwa hukum dalam pembayaran upah PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026.
Dirhamzah, yang mendapat kuasa sebagai pengacara negara, meminta pandangan aparat kepolisian mengenai mekanisme penanganan apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pencairan honor.
Bupati Muh. Yusuf Ritangnga menegaskan pemerintah daerah tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan secara sengaja. Menurutnya, tindakan hukum harus dilakukan tanpa memandang apakah pelakunya berasal dari unsur pemerintah maupun pihak perbankan.
“Jika ada yang sengaja melakukan itu, baik oknum pemerintah maupun pihak perbankan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusuf Ritangnga.
Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak pernah menginstruksikan ataupun memiliki niat melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur, telah membantah kabar bahwa pemerintah melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pemerintah telah menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Pemkab Enrekang tetap memilih menelusuri informasi yang beredar agar persoalan tersebut terang-benderang dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu maupun masyarakat luas.(sry)

