BPOM Terbitkan Izin obat inovatif Indonesia, Taruna Ikrar: Perluas Akses Terapi Perlindungan Diabetes Tipe 2

BPOM Terbitkan Izin obat inovatif Indonesia, Taruna Ikrar: Perluas Akses Terapi Perlindungan Diabetes Tipe 2

JAKARTA,UPEKS.co.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperluas akses masyarakat terhadap terapi inovatif penyakit metabolik dengan menerbitkan izin edar Mounjaro yang mengandung zat aktif tirzepatide untuk pengobatan diabetes melitus tipe 2 pada pasien dewasa.

Kehadiran terapi baru ini menjadi penting di tengah tingginya beban diabetes dan tren peningkatan obesitas di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengatakan Indonesia tengah menghadapi tantangan serius penyakit metabolik.

Berdasarkan Diabetes Atlas International Diabetes Federation (IDF) 2025, Indonesia menempati peringkat kelima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia.

Sekitar 19,5 juta penduduk dewasa hidup dengan diabetes dan jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 28,6 juta pada 2045.

“Angka ini menunjukkan bahwa diabetes bukan lagi sekadar persoalan individual, tetapi telah menjadi tantangan besar kesehatan nasional. Karena itu, pendekatan penanganannya harus holistik, mulai dari pencegahan, deteksi dini, perubahan gaya hidup, hingga ketersediaan terapi yang efektif dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Taruna dalam agenda Mounjaro (Tirzepatide) di Indonesia, Sabtu, 4 Juli 2026.

Tantangan tersebut semakin kompleks karena obesitas merupakan salah satu faktor risiko utama diabetes tipe 2. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi obesitas pada penduduk dewasa mencapai 23,4 persen, meningkat dibandingkan 21,8 persen pada 2018.

Tren ini menegaskan pentingnya intervensi kesehatan yang terintegrasi untuk menekan risiko penyakit metabolik dan komplikasinya dalam jangka panjang.

BPOM telah menerbitkan izin edar Mounjaro sebagai obat inovatif baru pada 11 Februari 2026 untuk indikasi diabetes melitus tipe 2 pada pasien dewasa. Proses persetujuan dilakukan melalui mekanisme akselerasi dan diselesaikan dalam 98 hari kerja.

Sementara itu, BPOM menegaskan bahwa indikasi baru tirzepatide untuk pengendalian berat badan masih dalam proses evaluasi. Penilaian dilakukan melalui mekanisme reliance dengan target 90 hari kerja yang mengacu pada negara referensi Uni Eropa melalui European Medicines Agency (EMA).

Dengan demikian, penggunaan produk harus tetap mengikuti indikasi yang telah memperoleh persetujuan regulator.

Taruna menjelaskan, tirzepatide bekerja melalui mekanisme yang menyerupai dua hormon alami tubuh, yakni glucose-dependent insulinotropic polypeptide (GIP) dan glucagon-like peptide-1 (GLP-1). Kedua hormon tersebut diproduksi di usus dan bekerja pada reseptor spesifik di berbagai organ, termasuk pankreas dan otak, yang berperan dalam regulasi metabolisme.

“Kehadiran tirzepatide diharapkan dapat memperluas pilihan terapi bagi pasien, khususnya dalam pengelolaan diabetes melitus tipe 2. Namun penggunaannya harus tetap sesuai indikasi yang telah disetujui, berdasarkan pertimbangan klinis, dan berada dalam pengawasan tenaga kesehatan,” tegas Taruna.

Selain tirzepatide, BPOM sebelumnya juga telah menerbitkan izin edar obat dengan indikasi serupa, termasuk semaglutide dan liraglutide. Bertambahnya pilihan terapi diharapkan memberi ruang lebih luas bagi dokter dalam menentukan pendekatan pengobatan berdasarkan kondisi klinis, profil risiko, dan kebutuhan individual pasien.

BPOM memastikan setiap produk obat yang beredar di Indonesia harus melalui proses evaluasi ketat terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Evaluasi tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk penerapan Good Laboratory Practices (GLP), Good Clinical Practices (GCP), dan Good Manufacturing Practices (GMP).

Menurut Taruna, percepatan akses terhadap obat inovatif tidak dapat berjalan sendiri. Kolaborasi antara regulator, industri farmasi, akademisi, organisasi profesi, dan tenaga kesehatan menjadi kunci agar inovasi yang telah terbukti secara ilmiah dapat dimanfaatkan secara tepat dalam sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

“Kita membutuhkan inovasi, tetapi inovasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. BPOM memastikan setiap terapi yang memperoleh izin edar telah melalui evaluasi ilmiah yang ketat sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tetap menjadi prioritas,” kata Taruna.

Kehadiran Mounjaro di Indonesia diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem terapi penyakit metabolik nasional. Di tengah proyeksi peningkatan jumlah penderita diabetes dan tren obesitas, akses terhadap terapi inovatif perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat, pola makan sehat, aktivitas fisik, deteksi dini, serta tata laksana medis yang rasional dan berbasis bukti ilmiah.

Bagi BPOM, percepatan akses obat inovatif bukan semata tentang menghadirkan teknologi pengobatan terbaru, tetapi memastikan kemajuan ilmu pengetahuan benar-benar diterjemahkan menjadi manfaat kesehatan yang aman, bermutu, berkhasiat, dan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. (***)