MAKASSAR, UPEKS.co.id – Terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA (21) asal Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Makassar.
Pelaku berinisial FR alias DR (33), berhasil ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu (16/5/2026).
“Pelaku ditangkap saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5/2026),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/6/2026).
Arya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Pelaku teridentifikasi menggunakan kapal tujuan Surabaya. Sehingga anggota bergerak menuju Surabaya dan berhasil melakukan penyergapan.
Namun saat hendak pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kirinya
“Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dari Polrestabes Makassar,” ucap Kombes Pol Arya.
Mantan Kapolresta Depok ini menceritakan, penyekapan dan pemerkosaan itu berawal saat korban mencari pekerjaan setelah pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial.
Korban saat itu kemudian datang di tempat atau dirumah pelaku. Korban kemudian disampaikan kalau bekerja di sini masih harus menunggu beberapa hari. Sehingga korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga.
“Pada hari ketiga itu, lalu si pelaku ini masuk ke kamar dan melakukan kekerasan. Korban diancam dengan pisau cutter untuk memperkosa si korban. Korban saat itu ditutup mulutnya lakban. Kemudian mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali,” ucap Arya.
“Selain menyekap dan memperkosa, pelaku juga mencuri barang berharga milik korban. Seperti uang, motor dan handphone,” terang Kombes Pol Arya.
Kombes Pol Arya mengebut, pelaku ini buka lowongan pekerjaan melalui media sosial. Selain di Makassar, pelaku juga sudah pasang iklan lowongan pekerjaan di Surabaya melalui media sosial.
“Jadi si pelaku ini, sudah menyebar iklan di Facebooknya. Sudah selesai dengan yang di Makassar, dia mau berangkat ke Surabaya. Pelaku juga sudah buka lowongan kerja di Surabaya,” jelas Arya.
Diketahui, korban disekap selama tiga hari mulai Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Pelaku sengaja menyewa rumah harian seharga Rp300.000 per hari untuk menjebak dan mengurung korban di bawah ancaman pisau cutter.(Jay)


