Kajari Enrekang Tegaskan, Ajukan Banding Atas Vonis Bebas 6 Terdakwa Kasus Korupsi BAZNAS Enrekang

Kajari Enrekang Tegaskan, Ajukan Banding Atas Vonis Bebas 6 Terdakwa Kasus Korupsi BAZNAS Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id — Kejaksaan Negeri Enrekang hari ini, Rabu (13/5/26) mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Makassar secara online dan offline sekitar pukul 13.00 Wita. Hal ini disampaikan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H. kepada Upeks melalui telepon selulernya.

Andi Fajar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memberikan vonis bebas terhadap 1 orang mantan Plt. Ketua BAZNAS Enrekang dan 5 orang Pimpinan Baznas Enrekang pada hari Kamis (7/5/26) lalu.

Bacaan Lainnya

” Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari Pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP”. Kata Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan.

Pimpinan yang dimaksud oleh Kajari Enrekang adalah petunjuk dari Kajati Sulsel Dr. Sila Haholongan Pulungan yang pada hari Rabu (13/5/26) mampir ke Enrekang sebelum melanjutkan perjalanan ke Tana Toraja.

Andi Fajar mengatakan, upaya banding atas putusan pengadilan Negeri Makassar terhadap vonis bebas 6 Pimpinan BAZNAS Enrekang sekaligus menjawab pernyataan publik selama ini atas sikap tegas Kejaksaan Negeri Enrekang terkait putusan vonis bebas tersebut.

Perlu diketahui, setelah putusan pengadilan Negeri Makassar tentang vonis bebas 1 Plt. Ketua BAZNAS Enrekang dan 5 Pimpinan BAZNAS Enrekang, perhatian publik mengarah kepada Kejaksaan Negeri Enrekang tentang kinerjanya selama ini melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

” Jadi apapun yang menjadi sorotan dan harapan publik tentang Kejaksaan Negeri Enrekang, hari ini kami telah menentukan sikap untuk melakukan banding”. Tutup Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan. (Sry)