Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Hasil Laut di Pelabuhan Paotere Makassar

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian Hasil Laut di Pelabuhan Paotere Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Paotere Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian hasil laut jenis Teripang yang terjadi di Pelabuhan Paotere Makassar.

Pengungkapan pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi: LP/09/V/2026/SekPaotere, tanggal 1 Mei 2026. Pencurian itu terjadi di atas Kapal KMN. Bintang Terang yang sedang sandar di Dermaga IV Pelabuhan Paotere, Makassar.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Paotere, Iptu Ibnu Chaerul mengatakan, dalam kasus tersebut ada tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial JA alias T (41), SA alias B (26) dan SA alias G (31).

“Pelaku itu ada satu orang berprofesi sebagai buruh di pelabuhan dan dua rekannya pekerjaannya swasta,” kata Kapolsek Paotere didampingi Kasi Propam dan Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (25/5/2026) sore.

Iptu Ibnu menceritakan, pencurian itu terjadi pada, Jumat (1/5/2026). Saat itu pelapor menerima informasi dari salah satu Anak Buah Kapal (ABK) bahwa satu boks berisi hasil laut jenis Teripang yang disimpan di atas kapal, telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan lanjut Ibnu, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere, segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar pelabuhan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” ucap Ibnu.

Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa teripang gosok seberat 6,9 Kg,
Teripang corak merah seberat 14 Kg, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan para terduga pelaku masuk dan keluar area Pelabuhan Paotere sambil membawa hasil laut jenis teripang milik korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, baru pertama kali melakukan aksinya. Motifnya semuanya masalah ekonomi. Teripang yang dicuri itu, sudah ada yang dijual dan belum terjual,” jelas Ibnu.

Iptu Ibnu menegaskan, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumnya, paling lama 7 tahun subsider 5 tahun.

“Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ibnu.

Disebutkan Ibun, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan aktivitas di kawasan pelabuhan.

“Adanya kejadian, saya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik kapal dan pelaku usaha hasil laut, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di area pelabuhan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” imbuhnya.(Jay)

Pos terkait