MAKASSAR, UPEKS— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya penambahan ruang lingkup terkait standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Salah satu temuan utama KPK berada pada aspek tata kelola internal partai. Lembaga antirasuah itu menilai, belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik, sehingga arah pembinaan kader dinilai belum berjalan selaras.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu praktik mahar politik dalam kontestasi elektoral.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan demokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM), M. Yunasri Ridhoh, mendukung rekomendasi KPK tersebut, khususnya terkait standardisasi pendidikan politik dan kaderisasi partai.
“Ini memang hal penting, bahkan mendesak. Selama ini proses kaderisasi masih sangat dipengaruhi relasi, popularitas, dan isi tas, bukan merit, integritas, dan kapasitas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Akademisi bidang kewarganegaraan tersebut menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa parpol belum sepenuhnya terlembagakan. Meski aturan formal telah tersedia, praktik di lapangan masih didominasi pola-pola informal. ‘Itulah kenapa praktik mahar politik dan money politik masih lazim terjadi,” jelasnya.
Ia juga menilai usulan KPK untuk merevisi Pasal 29 UU Partai Politik sebagai langkah strategis, terutama dalam pengaturan jenjang kaderisasi seperti kader muda, madya, dan utama, serta penetapan syarat pencalonan berbasis jenjang dan masa keanggotaan. “Menurut saya ini akan menutup ruang bagi kandidat karbitan,” katanya.
Lebih lanjut, Yunasri melihat belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai sebagai persoalan serius. Ia menilai selama ini negara dan partai berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi arah.
“Selama ini negara dan partai berjalan sendiri-sendiri, misalnya negara melakukan edukasi demokrasi, tapi di saat yang sama partai justru mempertontonkan logika politik yang oportunis. Tidak nyambung akhirnya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa integrasi tersebut harus dijaga agar tidak berujung pada intervensi negara terhadap partai politik. Menurutnya, integrasi cukup dilakukan pada level nilai dan arah, bukan teknis.
Terkait implementasi, Yunasri menilai standardisasi kaderisasi merupakan langkah ideal, namun tidak mudah dilakukan. Ia memprediksi akan ada resistensi dari elite partai terhadap perubahan tersebut.
“Jadi pendekatan yang lebih realistis adalah menetapkan standar minimum, misalnya transparansi, mekanisme seleksi yang jelas, dan audit publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi ketat saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam politik Indonesia, terutama terkait budaya politik yang masih transaksional dan tingginya biaya politik.
“Usulan KPK soal transparansi keuangan, seperti pengaturan iuran kader, pelaporan sumbangan, audit tahunan, sampai integrasi sistem pelaporan, harus diakui itu langkah maju. Tapi tanpa perubahan budaya politik, bisa saja hanya berhenti di administrasi, dan formalitas,” katanya.
Yunasri menilai, upaya menekan praktik mahar politik melalui standardisasi kaderisasi dan transparansi keuangan memang dapat membantu, namun bukan solusi tunggal.
“Sebab soal mahar politik itu kan soal biaya politik yang tinggi. Bukan soal sistem kaderisasi saja,” tambahnya.
Meski begitu, ia optimistis jika rekomendasi KPK dijalankan secara konsisten dengan disertai sanksi tegas dan pengawasan yang jelas, dampak positif tetap akan dirasakan, terutama dalam menciptakan proses rekrutmen politik yang lebih sehat.
“Paling tidak pada aspek rekrutmen yang akan lebih sehat, lalu dominasi elite pelan-pelan akan berkurang, kemudian transparansi secara bertahap akan meningkat,” tuturnya.
Ia menegaskan, rekomendasi KPK dapat menjadi pintu masuk penting bagi reformasi partai politik di Indonesia, meskipun tidak bisa berdiri sendiri tanpa diiringi perubahan budaya politik secara menyeluruh. “Perubahan aturan harus diiringi dengan perubahan cara kerja dan budaya politik itu sendiri,” pungkasnya. (jir)

