MAROS, Upeks– Pemerintah Kabupaten Maros mempercepat pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk membantu para pegawai menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pemerintah daerah mengambil kebijakan mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“InsyaAllah, pembayaran gaji tersebut akan diproses minggu ini dan kami upayakan paling lambat sebelum memasuki masa libur Idul Fitri,” ujar Chaidir, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan percepatan pembayaran gaji ini diharapkan dapat membantu PPPK paruh waktu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Semoga ini bisa sedikit membantu saudara-saudara kita dalam menghadapi kebutuhan menjelang Idul Fitri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu hingga Februari 2026 telah diselesaikan, sementara gaji bulan Maret masih dalam proses pencairan.
“Kita sudah membayar hingga Februari kemarin, dan untuk Maret sementara diproses,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros mencapai sekitar 4.600 orang. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar setiap bulan untuk pembayaran gaji para pegawai tersebut.
Davied juga menegaskan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan secara rutin setiap bulan tanpa sistem rapel.
“Tidak ada sistem rapel, pembayaran dilakukan setiap bulan,” jelasnya.
Namun demikian, hingga saat ini PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima THR karena masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.(alf)

