MAROS, Upeks – Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026. Hingga kini, belum terdapat pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait pemanfaatan dana tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Kabupaten Maros, Andi Arham Rizkiawan, menegaskan penggunaan BTT harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan serta tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan administrasi.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis untuk penggunaan BTT, termasuk pascakejadian angin kencang yang berdampak pada rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis sesuai ketentuan,” ujar Andi Arham.
Ia menjelaskan, setiap pengajuan penggunaan BTT wajib disertai dokumen administrasi lengkap serta hasil verifikasi lapangan sebagai dasar pertimbangan persetujuan kepala daerah.
Andi Arham menambahkan, mekanisme dan persyaratan penggunaan BTT telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023. Salah satu syarat utama ialah penetapan status tanggap darurat oleh Bupati terhadap bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
“Setelah status tanggap darurat ditetapkan, perangkat daerah pelaksana mengajukan permohonan penggunaan BTT kepada Bupati. Jika disetujui, permohonan pencairan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Belanja,” jelasnya.
Ia menyebut, PPKD selaku Bendahara Umum Daerah wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan pencairan diterima secara lengkap.
“Pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga atau tambahan uang kepada Bendahara Pengeluaran perangkat daerah, sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros, Nasrul, mengatakan BPBD sejauh ini belum menggunakan dana BTT meski beberapa wilayah terdampak bencana akibat cuaca ekstrem dan angin kencang.
Menurutnya, bantuan yang disalurkan kepada warga, seperti perbaikan atap rumah dan terpal, masih bersumber dari anggaran internal BPBD Kabupaten Maros.
“Semua masih menggunakan anggaran yang tersedia di BPBD. Penggunaan BTT memiliki prosedur khusus dan diperuntukkan bagi kondisi kebencanaan berskala besar. Kami berharap Maros tidak mengalami bencana besar,” ujarnya.(alf)


