Kuasa Hukum Putri Dakka: Sengketa Bisnis Dipaksakan ke Ranah Pidana

Kuasa Hukum Putri Dakka: Sengketa Bisnis Dipaksakan ke Ranah Pidana

JAKARTA,UPEKS.co.id– Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak dapat dilepaskan dari konteks dinamika politik yang tengah berkembang, khususnya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka), Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H mengatakan, perkara yang disangkakan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sejatinya merupakan sengketa kerja sama usaha. Dalam praktik hukum, sengketa kontraktual semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Bacaan Lainnya

“Namun dalam perkara ini, jalur pidana justru ditempuh, meskipun unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara hukum,” ujar Arthasasta Prasetyo Santoso di Jakarta, Rabu (28/1/2026)

Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Putriana Hamda Dakka. Kondisi tersebut dinilai sebagai persoalan serius dalam prosedur penegakan hukum.

“Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting untuk menjamin keadilan dan objektivitas,” kata Arthasasta Prasetyo Santoso,

Selain itu, Arthasasta mengungkapkan bahwa surat panggilan dikirim ke alamat yang telah lama tidak dihuni, meskipun penyidik disebut memiliki akses langsung ke nomor telepon kliennya dan pernah berkomunikasi secara personal. Fakta tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan dan kepatutan proses penyidikan.

Arthasasta Prasetyo juga menilai waktu penetapan tersangka yang beririsan dengan dinamika PAW DPR RI bukanlah hal yang dapat diabaikan begitu saja. Ia menekankan bahwa fakta-fakta tersebut perlu dinilai secara objektif oleh publik.

“Kami tidak menuduh. Namun, fakta menunjukkan proses hukum ini berlangsung dalam konteks politik tertentu yang patut dicermati,” ujarnya.

Arthasasta Prasetyo Santoso mengingatkan bahwa penggunaan hukum dalam pusaran kepentingan politik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurut dia, hukum tidak seharusnya dijadikan alat untuk mengatur konfigurasi politik atau menyingkirkan pihak tertentu melalui proses pidana.

*Sengketa Kerja Sama Usaha

Lebih lanjut, Arthasasta Prasetyo Santoso menegaskan bahwa hubungan hukum antara Putriana Hamda Dakka dan pelapor merupakan hubungan kerja sama usaha. Dalam kerja sama tersebut, keuntungan usaha disebut telah dibagikan secara berkala, sementara modal telah dikembalikan melalui sisa produk usaha yang masih ada secara fisik meskipun belum seluruhnya terjual.

“Dalam hukum pidana, risiko bisnis tidak dapat serta-merta dikriminalisasi. Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian usaha merupakan ranah hukum perdata,” kata Arthasasta Prasetyo.

Untuk memastikan objektivitas dan legalitas proses penyidikan, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Selain itu, penasihat hukum menyatakan akan melaporkan pelapor Muchlis Mustafa, S.H., termasuk pemberi kuasanya, ke Bareskrim Polri atas dugaan persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 318 KUHP.

Laporan juga akan diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penerapan hukum acara pidana.

Selain itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, disebut akan dilaporkan ke Propam Polri terkait rilis informasi yang dinilai tidak profesional dan berpotensi merugikan nama baik Putriana Hamda Dakka.

Penasihat hukum menduga terdapat kepentingan tertentu yang memengaruhi penyampaian informasi tersebut, terutama dalam kaitannya dengan proses PAW anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. (***)