Pemkab Pangkep Tegaskan Kepatuhan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkab Pangkep Tegaskan Kepatuhan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

PANGKEP, UPEKS.co.id— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Sekertaris Daerah Hj. Suruani, para asisten, camat, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangkep berlangsung di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025), .

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan pentingnya ketaatan seluruh OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa. Ia meminta agar setiap proses PBJ dilaksanakan sesuai ketentuan dan tanpa penyimpangan.

“Pengadaan harus berjalan sesuai aturan. Perencanaan belanja harus tepat, sesuai kebutuhan OPD masing-masing, dan tetap menjunjung transparansi di setiap tahapan,” tegasnya.

Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait sejumlah perubahan dalam regulasi terbaru, termasuk penerapan Katalog Elektronik versi 6 yang mulai berlaku penuh pada 2026.

“Perubahan paling penting ada pada penekanan TKDN. APBDes dan BLUD juga wajib mengikuti aturan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini dirancang untuk menjadikan proses PBJ di Pangkep lebih efektif dan efisien, dengan penyesuaian teknis yang tidak terlalu besar.

“Perpres ini tentu efektif dan efisien. Hanya diperlukan sedikit penyesuaian, terutama terkait penggunaan produk dalam negeri,” terangnya.(sah)