MAROS, Upeks.co.id — Praktik penimbunan solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Maros. Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan warga.
Dandim 1422/Maros, Letkol Arm Agung Yuhono, menyebut laporan muncul pada Minggu, 16 November 2025. Warga mencurigai aktivitas penyimpanan solar di Lingkungan Panjalingan.
“Anggota kami langsung turun ke lokasi di daerah Bontoa,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Di lokasi, petugas mendapati sekitar 7 ton solar subsidi. Alat hisap dan satu unit mobil diduga dipakai untuk mengangkut solar turut diamankan.
“Solar ini seharusnya untuk masyarakat, tapi disimpan oleh oknum,” katanya.
Agung mengungkapkan solar itu rencananya dikirim ke Morowali. Penggunaannya seharusnya memakai solar industri, bukan solar subsidi.
Ia menambahkan aktivitas ilegal tersebut berjalan sekitar satu bulan. Para pelaku diduga mengumpulkan solar dari beberapa SPBU di Maros dengan barcode resmi.
Agung menegaskan tidak ada anggota TNI Kodim Maros yang terlibat.
“Perintah pimpinan jelas, tidak ada anggota yang boleh ikut kegiatan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini diserahkan penuh ke Polres Maros. Kodim hanya melakukan pendampingan awal.
Jika muncul indikasi keterlibatan personel TNI, penanganan akan dialihkan ke Polisi Militer.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan Farel, menyampaikan pihaknya masih menelusuri lokasi dan waktu video yang beredar terkait dugaan penimbunan solar.
“Kami akan cek di lapangan. Informasi awal kami peroleh dari pemberitaan media,” ujarnya.(rls)

