GOWA, UPEKS.co.id — Dugaan pemalsuan surat berupa gambar ukur kolom batas tanah tetangga, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan mendudukkan dua terdakwa.
Adapun kedua terdakwa yakni Muhammad Imran Muin dan Dede Yusran Ersani. Kedua terdakwa diduga memalsukan surat ukur atas objek bidang tanah di Jl HM Yasin Limpo, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Perkara itu berawal saat terdakwa mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, pada tahun 2020. Terdakwa bermaksud mengajukan permohonan ukur ulang terhadap objek tanah di Kelurahan Romangpolong.
Terdakwa Imran, terlebih dahulu melakukan penjualan objek bidang tanah (SHM Nomor: 88 / Samata), kepada Frenky Wijaya seharga Rp. 3.506.250.000 dan telah menerima pembayaran sebanyak Rp. 2.063.000.000. Penjualan tanah itu berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli tertanggal 8 Maret 2020.
Karena adanya keinginan dari pihak pembeli, Frenky Wijaya untuk memegang/menguasai surat asli SHM Nomor: 88/Samata, sebab telah membayar lebih dari 50% dari harga yang telah disepakati.
Kemudian, terdakwa Imran memberikan kuasa kepada terdakwa Dede untuk pengurusan proses pendaftaran tanah (pemeliharaan data pendaftaran tanah).
Selanjutnya terdakwa Imran dan Dede mengajukan Permohonan Pemetaan/Ploting, pada objek bidang tanah yang ditunjuk oleh terdakwa Imran. Dimana hasil titik koordinat yang diambil kemudian dilakukan validasi oleh petugas pemetaan dengan hasil akhir permohonan ditolak.
Penolakan itu, karena bentuk dan ukuran berbeda. Yakni bentuk dan ukuran yang ada pada Sertifikat/Surat ukur tidak sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditunjuk terdakwa Imran pada saat pengambilan titik koordinat.
Oleh karena permohonan pemetaan/ploting ditolak, terdakwa Imran dan Dede tetap berupaya agar permohonan pemetaan/ploting dapat diterima. Sehingga dilakukan pengukuran ulang.
Kemudian terdakwa Imran dan Dede, melakukan tindak pidana membuat surat palsu dengan sengaja menggunakan Gambar Ukur Nomor: 2063/tahun 2020, untuk menerbitkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04394/Romangpolong.
Dimana data keterangan pemohon (terdakwa), kolom nama tetangga berbatasan sebelah Utara adalah Jalanan, Timur Muh. Imran Muin, Selatan Muh Imran Muin dan sebelah Barat Muh. Imran Muin.
Kolom tanda tangan nama tetangga berbatasan pada format Gambar Ukur Nomor: 2063/2020 diisi sendiri terdakwa Dede (bukan diisi oleh pemilik/tetangga batas bidang tanah). Sedangkan tanda tangan penunjuk batas, sebelumnya ditanda tangani sendiri oleh terdakwa Imran.
Pada saat pengukuran ulang tersebut, tidak dihadiri oleh pemilik/tetangga batas bidang tanah. Selain itu, terdakwa lebih dahulu pulang sebelum kegiatan pengukuran ulang tersebut selesai.
Sehingga terdakwa Dede menganggap bahwa surat/gambar ukur tersebut hanya sebuah formalitas saja, sebagai bentuk kelengkapan administrasi pengukuran ulang agar proses permohonan terdakwa Imran berjalan lancar.
Padahal obyek lokasi yang sebenarnya dimiliki oleh terdakwa Imran berdasarkan pencatatan pada BPN Kabupaten Gowa (Data Lama), pada Buku AB berasal dari Mengge yang memperoleh tanah redistribusi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 166/XVII/170/8/1965 tanggal 26 september 1965.
Adapun nomor urut 495 dengan luas kurang lebih 5.964 M² dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan Selang, Timur Junggok, Selatan Tanah milik dan sebelah Barat berbatasan Jadjaji.
Sedangkan obyek lokasi yang dimiliki dr. Rosnawati dan Arief Hendrik berdasarkan pencatatan pada BPN Gowa (data lama) pada Buku AB berasal dari Yaha yang memperoleh tanah redistribusi berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 166/XVII/170/8/1965 tanggal 26 september 1965 dengan nomor urut 427 dengan luas kurang lebih 5.684 M2.
Adapun batas-batasnya sebelah Utara berbatasan dengan jalanan, Timur berbatasan Mengge, Selatan berbatasan dengan Baso Tajang dan sebelah Barat berbatasan dengan Atje.
Akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap dua korban. Yakni dr. Rosnawati dan Arief Hendriks. Selain kehilangan pohon/tanaman, korban juga tidak dapat masuk dan menguasai objek lokasi tanah miliknya.
Kasus tersebut saat ini tengah berproses di persidangan, pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan yakni, Andi Syahrir dari JPU Kejati Sulsel.
JPU Andi Syahrir mengatakan, saat ini proses persidangan di PN Sungguminasa sudah agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang Senin kemarin, ada dua saksi yang dihadirkan. Keduanya dari petugas ukur BPN Gowa, “kata Jaksa yang diketahui pernah tangani kasus tanah milik yayasan Al-Markas itu.
Jaksa Andi Syahrir yang juga pernah tangani tanah eks Kebun Binatang itu menyebutkan, agenda sidang berikutnya adalah sidang Peninjauan Langsung atau PS.
“Rencananya agenda Sidang PS itu digelar Senin pekan depan, ” sebut Andi Syahrir, Kamis (24/7/2025).(Jay)

