MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Siang pemeriksaan saksi yang digelar mulai siang, pada Senin (5/5/2025), digelar hingga malam hari. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Andi Andi Patiware B. Djemma dan Muh. Ansar.
Andi Patiware B. Djemma diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kadispora Kota Makassar dan Muh. Ansar sebelumnya menjabat sebagai Kadis PU Kota Makassar. Muh. Ansar dipanggil bersaksi dalam kasus itu, sebagai mantan Sekda Kota Makassar.
“Ada dua saksi yang dihadirkan saat persidangan. Keduanya mantan Kadispora Kota Makassar dan mantan Sekda Kota Makassar, “kata Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Ahcmad, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI) Makassar, mendudukkan lima orang terdakwa di kursi pesakitan.
Kelima terdakwa itu, adalah Ketua Umum KONI Kota Makassar Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar. (Jay)

