Makkah Makin Ketat, Konjen RI di Jeddah Imbau WNI Tak Gunakan Visa Non Haji

Makkah Makin Ketat, Konjen RI di Jeddah Imbau WNI Tak Gunakan Visa Non Haji
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary didampingi Tenaga ahli Menag Bunyamin Yafif dan Wakadaker Abdillah di Bandara Jeddah, Sabtu (17/5/2025).

Makkah Makin Ketat, Konjen RI di Jeddah Imbau WNI Tak Gunakan Visa Non Haji

JEDDAH, UPEKS.co.id – Konsulat Jenderal RI di Jeddah terus mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalan resmi untuk berpikir ulang. Selain deportasi, hukuman yang diterapkan tahun ini juga berubah.

Bacaan Lainnya

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkapkan hal itu kepada wartawan yang tergabung dalam media centre haji (MCH) daerah kerja (Daker) Bandara, termasuk FAJAR saat menghadiri penjemputan kehadiran jemaah haji gelombang kedua di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Sabtu (17/5/2025).

Yusron menyebutkan, penerapan hukuman musim haji tahun 2025 ini ditingkatkan dari tahun lalu kepada jemaah haji yang melalui jalur tidak resmi. Selain hukuman penjara dan deportasi, pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal, sedangkan fasilitator atau lembaga haji/umrah dikenakan sampai 100.000 riyal atau naik 100 persen dibanding tahun lalu.

Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi maka mereka akan dicekal selama 10 tahun. Bila mereka mendapat giliran  atau kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang, kata Yusron, maka calon tersebut tidak bisa mempergunakan karena sudah terdaftar dalam list pencekalan.

“Jadi sekali lagi bagi jemaah Indonesia yang sudah berada di sini (Arab Saudi) dan menggunakan visa haji yang tidak resmi kami minta untuk berpikir ulang karena bila tertangkap dan dideportasi maka peluang untuk berhaji sudah tertutup,” tandas Yusron.

Makkah Makin Ketat

Yusron menegaskan, kondisi di wilayah Makkah saat ini sangat ketat terhadap pengamanan jemaah haji, khususnya bagi mereka yang masuk melalui visa tidak resmi. “Anda lihat sendiri bagaimana petugas sudah disebar di mana-mana. Untuk mengakses Masjidil Haram saja, itu harus menggunakan tasreh. Kalau tidak bisa ditangkap,” ujarnya.

Pengetatan yang dilakukan pihak Saudi Arabia berlaku terhadap semua jemaah haji untuk menghindari kemungkinan penggunaan visa illegal. “Kami sendiri dari konsulat mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Tahun ini, pihak kami hanya bisa mengakses kota Makkah 10 orang. Tahun lalu kami masih bisa mendapatkan sampai 70 orang di musim haji,” ungkap Yusron.

Yusron juga mengakui saat ini ada sekitar 300 WNI sudah berada di Arab Saudi tiba melalui berbagai bandara internasional dengan menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (tasyirah amal) dengan tujuan untuk melaksanakan ibadah haji.

Mereka datang dengan berbagai cara. Sebelumnya, kata dia, para pengguna visa illegal ini menggunakan modus dengan atribut seragam, seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi.

“Mereka sudah tahu bahwa akan ada pemeriksaan yang ketat, sehingga tidak lagi menggunakan seragam seperti jemaah haji yang resmi,” terang Yusron.

Terkait dengan modus ini, pada 15 Mei lalu, pihak Imigrasi mendeportasi 117 WNI yang diketahui akan melaksanakan haji secara ilegal. Mereka tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz (AMAA), Madinah dengan dua gelombang dengan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei sebanyak 49 orang dan SV813 pada 15 Mei sebanyak 68 orang.

Saat dicross-check, kata Yusron, rupanya WNI ini menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan berhaji secara non-prosedural. “Mereka dicurigai pihak Imigrasi karena sebagian dari WNI tersebut tampak sudah lanjut usia, namun mereka menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah diperiksa dan diinterogasi, beberapa dari mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji.” Ujar Yusron tanpa menyebut asal deerah mereka. (sgenda)