PN Makassar Eksekusi Lahan Mazda Makassar, Pengacara Ricky Nilai Penggugat Langgar Kesepakatan

PN Makassar Eksekusi Lahan Mazda Makassar, Pengacara Ricky Nilai Penggugat Langgar Kesepakatan

MAKASSAR, UPEKS.co.id  — Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan Showroom Mazda, di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/4/2025).

Pelaksanaan eksekusi tersebut, berdasarkan permohonan eksekusi yang telah diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon eksekusi.

Bacaan Lainnya

Eksekusi yang dilaksanakan itu, sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat yakni Ricky Tandiawan. Namun tidak berlangsung lama, setelah aparat kepolisian melakukan penyiraman air menggunakan Water Cannon.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dikonfirmasi mengatakan, eksekusi berlangsung dengan kondusif dan massa pun cepat membubarkan diri.

“Eksekusi itu dikawal sekitar 900 personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Termasuk TNI, “kata Wahiduddin saat ditemui di lokasi eksekusi, “Senin (28/4/2025).

Menanggapi eksekusi itu, Tim Kuasa Hukum pemilik lahan Showroom Mazda Ricky Tandiawan (tergugat), Ichsanullah mengatakan, sikap Jen Tang dan Eddy (penggugat) tersebut dinilainya telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Kesempatan itu dibuat dihadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.

Di mana dalam kesepakatan bersama tersebut, baik Jen Tang maupun Eddy serta pihak Ricky Tandiawan menyepakati untuk mengakhiri dan atau mengesampingkan isi/amar putusan sengketa perdata aquo masing-masing dengan perkara perdata nomor 108/PDT.G/1996/PN.Uj.Pdg, tanggal 3 Maret 1997 juncto.

Putusan perkara perdata nomor 372/PDT/1997/PT.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 1998 juncto putusan perkara perdata nomor 2479 K/PDT/1999 tanggal 16 Januari 2001 juncto putusan perkara perdata nomor 748 PK/PDT/2009, tanggal 9 Juli 2010.

Kemudian, juncto putusan perkara perdata nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks tanggal 2 Mei 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 2273 K/PDT/2013 tanggal 21 Februari 2014.

Juncto putusan perkara perdata nomor 231 PK/PDT/2015 tanggal 14 September 2015 juncto, putusan perkara perdata nomor 836 PK/2020 tanggal 16 Desember 2020.

“Sehingga dengan demikian, maka baik sekarang maupun dikemudian hari, putusan tersebut dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi, “kata Ichsanullah.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 1 kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis. Atas Pasal 1 tersebut, pihak Ricky Tandiawan juga akhirnya menyepakati untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2022.

Dimana Ricky melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan Jen Tang maupun Eddy dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak benda tidak bergerak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 383 KUHP. Dan oleh Pak Ricky ini juga disepakati agar turut mencabut laporan pidananya terhadap Jen Tang dan Eddy dan ini jelas tertuang dalam Pasal 2 kesepakatan bersama mereka,” tutur Ichsanullah.

Kemudian dalam Pasal 3 lanjut Ichsanullah, kesepakatan bersama itu juga masing-masing pihak menyepakati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196/ Kel. Tidung, Surat Ukur Nomor 01355/2008 dengan luas tanah 3825 M2 tertulis dan terbaca atas nama Ricky Tandiawan, dinyatakan tetap sah dan mengikat secara hukum.

“Jadi masing-masing pihak bersepakat membangun kesepakatan bersama yang mereka buat secara sadar tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak manapun, “jelas Ichsanullah.

Anehnya sebut Ichsanullah, belakangan pihak Jen Tang dan Eddy justru melanggarnya dengan diam-diam mengajukan kembali permohonan pelaksanaan eksekusi.

“Permohonan itu atas keputusan perkara perdata yang ada dalam Pasal 2 kesepakatan bersama yang telah diterangkan di atas,” beber Ichsanullah.(Jay)