DPRD Maros Ultimatum Pengelola Pasar Subuh Tramo Tertibkan Jam Operasional

DPRD Maros Ultimatum Pengelola Pasar Subuh Tramo Tertibkan Jam Operasional

MAROS, Upeks– DPRD Kabupaten Maros kembali menyoroti pelanggaran jam operasional Pasar Subuh Tramo yang dinilai semakin meresahkan. Sorotan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (29/4/2025).

Anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Andi Safriadi, menegaskan pihaknya telah memberikan batas waktu hingga akhir pekan ini kepada pengelola pasar untuk segera menertibkan aktivitas Pasar Subuh.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan merekomendasikan evaluasi terhadap pengelola pasar dan mendorong Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag) melakukan penyegaran manajemen,” ujar Andi.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu dan menyaksikan langsung pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, pedagang di Pasar Subuh masih berjualan hingga lewat tengah hari, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa operasional pasar tersebut hanya diperbolehkan hingga pukul 09.00 Wita.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga menyangkut keadilan. Banyak pedagang di dalam pasar utama mengeluhkan kehilangan pembeli karena konsumen sudah belanja di pasar subuh yang berlangsung hingga siang,” tegasnya.

Andi menambahkan, tujuan awal dibentuknya Pasar Subuh adalah untuk memfasilitasi transaksi dini hari sebagai alternatif bagi pedagang dan pembeli yang membutuhkan waktu lebih awal. Namun, pelanggaran jam operasional secara terus-menerus telah mengubah fungsi pasar tersebut menjadi pesaing tidak sehat bagi pasar utama.

“Keluhan dari pedagang dalam pasar bukan hal baru, dan sudah terlalu lama dibiarkan tanpa ada solusi. Ini mencerminkan kelalaian pengelola,” tutupnya.(alf)