Permadi: Kita Akan Bayar Menggunakan DAU Dan Deviden
ENREKANG, UPEKS.co.id — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Permadi Hasan berjanji akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Enrekang.
Hal ini disampaikan Permadi kepada Upeks disela-sela dirinya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Enrekang, pada Rabu (12/3/25).
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Enrekang akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 24,4 Miliar untuk pembayaran THR.
Jadi karena sudah terbit Inpres No. 11 tahun 2025 dan berdasarkan Inpres tersebut THR akan kami bayarkan. Kalau dalam beberapa Minggu terakhir ini memang menjadi fokusnya Bapak Bupati dan Wakil Bupati bagaimana caranya agar kita bisa bayar THR”. Ujar Permadi Hasan.
” Memang kalau dilihat dari sumber pendanaannya yaitu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan tiap bulan. Kami berusaha sisihkan sisa-sisa DAU dari gaji yang dibayarkan tiap bulan untuk persiapan THR. Tapi sebenarnya kalau kita maucsecara normal Bulan Juni baru bisa terkumpul untuk bayar THR. Tapi ini, mudah-mudahan bisa”. Tambahnya.
Permadi jugax menjelaskan saat ini Wakil Bupati sudah menyurat kemana-mana termasuk ke Bank Sulselbar agar BPD bisa segera bayarkan Deviden yang menjadi hak Pemerintah yang dibayarkan setiap tahun oleh BPD.
” Tapi Insyaallah kita tetap berprasangka baik dengan usaha yang maksimal, jadi kalau kita mau berpedoman pada Inpres No. 11 paling cepat dua Minggu sebelum lebaran akan dibayarkan. Artinya justifikasi tentang waktunya itu dia kasih longgar Daerah karena agak berat memang agak berat untuk dilakukan pembayaran, yang pasti kalau dari sisi DAU yang diharapkan untuk bayar THR maka bulan enam baru cukup”. Pungkasnya.
Intinya, jika Pemkab fokus pada THR maka untuk pembayaran yang lainnya akan sedikit tertunda. Pemerintah memang fokus pada pembayaran THR karena itu menyasar pada hampir 6000 ASN. (Sry)

