MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar.
Pengungkapan itu dilakukan saat polisi melakukan penggerebekan di rumah kos Jl Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/3/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Berupa 2 Kg ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 ML.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat press saset aluminium foil, timbangan digital, ratusan saset aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
“Selain menemukan barang bukti tersebut, anggota juga menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba, “kata Plt. Dirnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah, Rabu (5/3/2025).
AKBP Gany mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut, “ucap Gany.
Tim yang dipimpin Iptu Syamsukardin dan Ipda Mukhtar Zainuddin, kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku lanjut Gany, dari aksinya itu mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta, “jelas Gany.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini, guna mengungkap pihak lain yang terlibat, “ucap mantan Kapolres Bulukumba ini.(Jay)

