MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Aspidum, Rizal Nyaman Syah serta Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawangsah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).
Ada tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif dan batal disidangkan. Yakni perkara berasal dari Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Kejari Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.
Adapun perkara Kejari Luwu Timur yang diajukan RJ, yakni dengan tersangka Resa (23) yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban DK yang juga istrinya.
Tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya dalam keadaan mabuk sepulang dari rumah orang tuanya yang baru saja menggelar pesta perkawinan adik tersangka. Akibat kejadian ini, DK lantas membuat laporan di Polsek Wasuponda.
Diketahui tersangka merupakan karyawan swasta yang menjadi tulang punggung keluarga. Tersangka mengakui kesalahannya akibat emosi sesaat dan menyesali perbuatannya. Sementara, sang istri telah memaafkan suaminya dan berharap proses RJ berhasil dan bisa berkumpul kembali.
Sedang Kejari Enrekang mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Sarif Hidayatullah (23) yang disangka melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban MAH (17).
Penganiayaan itu berawal saat anak korban MAH berboncengan tiga bersama temannya menuju daerah Cakke. Di perjalanan setelah melewati SPBU Saruan, tersangka Sarif lantas menghadang motor yang dikendarai korban.
Korban lantas memperlambat motornya dan mencoba menghindar, tiba-tiba dari arah kiri tersangka melempar sebuah batu yang mengenai bagian kepala belakang korban. Setelah itu, korban lantas menancap gas motornya menuju perkampungan.
Peristiwa penganiayaan ini diketahui merupakan aksi balas dendam atas perkelahian kelompok yang sering terjadi antara pemuda Kelurahan Baraka dan Balla. Dalam proses RJ, Kejari Enrekang telah mempertemukan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda kedua kelurahan itu untuk mendamaikan kedua pihak.
Sementara Kejari Wajo mengajukan RJ atas nama tersangka Muhlis alias Biru (54) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban perempuan IW (59).
Berawal saat tersangka yang bertetangga dengan korban menuding korban telah menukar sendal baru miliknya. Karena kesal, tersangka lantas mengambil satu botol kaca bekas dan langsung memukul dari arah belakang korban tepat dibagian kepala sebanyak 3 kali. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Selain itu, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif, “ucap Soetarmi.(Jay)




