Kapolres Enrekang Periksa Senjata Api Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

Kapolres Enrekang Periksa Senjata Api Tindaklanjuti Instruksi Kapolri

ENREKANG, UPEKS.co.id — Cegah penyalahgunaan senjata api oleh personil, Jajaran polres Enrekang melaksanakan pengecekan Senjata api (Senpi) organik inventaris Dinas yang digelar di lapangan apel Mapolres Enrekang. Senin (23/12/2024)

Pengecekan dan pemeriksaan senpi yang gelar Polres Enrekang ini meliputi pemeriksaan masa aktif kartu ijin Kepemilikan senpi anggota, cek fisik senjata dalam hal kebersihan serta kondisinya dan jumlah amunisi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma SH SIK MM didampingi Wakapolres Kompol Sulkarnain SKM.M.
Adm.SDA.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Kapolres Enrekang memimpin apel pagi kemudian memberikan arahan terkait SOP Pengajuan pinjam pakai dan Penggunaan Senjata api, selanjutnya memerintahkan setiap personil terkhusus yang memegang Senjata api untuk tetap dalam barisan apel serta menyerahkan Senpinya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam dan anggota Bag Log Polres Enrekang.

Dikatakan, pada lingkup polres Enrekang pemeriksaan senjata api rutin dilaksanakan, Namun hari ini pengecekan serentak dilakukan di seluruh Polda dan Polres jajaran menindaklanjuti Instruksi Kapolri terkait Penertiban penggunaan Senjata api oleh personil.

“Pelaksanaan pengecekan Senpi ini sebagai bentuk keseriusan dan upaya kita dalam mencegah penyalahgunaan senpi oleh personil. Pada kegiatan ini juga kita laksanakan untuk memastikan kondisi fisik Senpi dan mengecek apakah senpi yang dipinjam pakai anggota tetap dalam penguasaannya. Selain itu kita lakukan juga pengecekan jumlah amunisi untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan senjata api oleh Personil dilapangan ” Ujarnya Kapolres.

Dia menyampaikan setiap personil yang memegang Senjata api telah ditetapkan jumlah amunisinya, manakala saat pemeriksaan amunisi berkurang Personil kita wajibkan membuat laporan polisi penggunaan amunisi didukung surat perintah tugas.

“Senjata api hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan pribadi. Tidak boleh ada lagi tindakan penyalahgunaan senpi yang mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Dedi Surya Dharma.

Melalui pemeriksaan ini, Kapolres Enrekang berharap potensi penyalahgunaan Senpi dapat diminimalkan sehingga personel tetap dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan. (Sry)