2.355 KPM Dinyatakan Tidak Layak Dapat Program PKH

2.355 KPM Dinyatakan Tidak Layak Dapat Program PKH

MAROS, Upeks-– Pemerintah Kabupaten Maros telah menyelesaikan pendataan tambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Pendataan ini dilakukan terhadap penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan dialihkan menjadi penerima PKH.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Sosial Maros, Suwardi Sawedi, mengungkapkan pihaknya telah mendata sebanyak 10.536 data penerima BPNT.

Dari 9.835 data yang telah diverifikasi, sebanyak 7.480 penerima dinyatakan layak , sementara 2.355 lainnya tidak layak.

Mantan Camat Cenrana itu mengatakan, 2.355 yang dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi beberapa komponen yang menjadi syarat program, seperti pendidikan, kesehatan, keberadaan lansia, dan ibu hamil.

“Beberapa penerima dinyatakan tidak layak karena tidak memiliki komponen tersebut,” katanya, Senin, 9 Desember 2024.

Selain penerima baru, evaluasi juga dilakukan terhadap penerima lama PKH.

Beberapa diantaranya diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dianggap telah mampu secara ekonomi.

“Sebagian juga ditemukan sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga ASN, TNI, atau Polri,” tambahnya.

Penghentian bantuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Meski demikian, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos jika merasa ada kesalahan atau ketidaksesuaian data.

“Biasanya, kami mengetahui keberatan masyarakat saat mereka datang untuk menanyakan bantuan yang tidak diterima. Setelah dicek melalui aplikasi, barulah diketahui alasannya,” tutupnya. (alf)