Ratusan Aparat Desa Beserta Keluarganya Hari Ini BPJS Kesehatannya Terancam  Dinonaktifkan 

Ratusan Aparat Desa Beserta Keluarganya Hari Ini BPJS Kesehatannya Terancam  Dinonaktifkan 

ENREKANG, UPEKS.co.id — Jika hari ini tunggakan iuran BPJS Aparat Desa yang yang ditanggung pemerintah belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga saat ini  tak masuk dalam pengimputan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), maka pihak BPJS tak main-main untuk menonaktifkan BPJS mereka.

Perlu diketahui 4 persen layanan BPJS Aparat Desa dan keluarganya ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan 1 persen dipotong langsung dari gaji mereka. Namun fakta yang terjadi iuran itu menunggak sejak bulan Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Mereka merasa tidak ada gunanya gaji mereka di potong 1 persen kalau pada akhirnya tak bisa juga menggunakan BPJS untuk berobat ke Puskesmas ataupun ke Rumah Sakit.

Menurut keterangan Kepala BPJS kesehatan Enrekang Hasyim Imran, Pemkab melalui Dinas terkait telah berkali-kali menjanjikan akan memasukkan tunggakan tersebut dalam aplikasi SIPD untuk dibahas didalam perubahan anggaran, namun hingga berita ini di turunkan belum ada bukti yang dikirim ke pihak BPJS kesehatan apakah sudah dimasukkan atau belum.

“Sudah beberapa kali saya minta tapi belum juga dikirim apakah sudah masuk aplikasi SIPD yang di maksud. Karena itu baru mau dimasukkan perubahan anggaran, takutnya kalau itu tidak masuk sampai perubahan dibahas, berarti satu tahun iuran Aparat Desa tidak dibayar, ini akan merugikan Aparat Desa dan keluarganya yang mau berobat karena tidak bisa menggunakan BPJS kesehatan. Kalau mau berobat terpaksa masuk peserta umum yang biayanya tidak sedikit”. Kata Hasyim Imran kepada Upeks, Minggu Malam (8/9/24).

Dia memastikan jika tak ada kabar hari ini dari pihak terkait, maka BPJS mereka di nonaktifkan.

“Semalam saya di telpon hari ini kami akan bertemu. Semoga sudah di input ke aplikasi SIPD. Karena kasihan juga Aparat Desa kalau dinonaktifkan BPJS kesehatannya”. Pungkas Hasyim Imran.

Yang menjadi pertanyaan publik mengapa ini baru akan dibahas di perubahan, bukankah ini sudah menjadi program Pemerintah yang seharusnya masuk dalam APBD.

“Jika BPJS kesehatan Aparat Desa itu menjadi tanggungan Pemerintah pasti dari awal perencanaan sudah masuk dalam Draf APBD, lalu kenapa baru akan dibahas di perubahan”. Ujar salah satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang. (Sry)