Pengantar Jenazah Diimbau Tertib Berlalu Lintas, Polisi Siapkan Pengawalan Secara Gratis

Pengantar Jenazah Diimbau Tertib Berlalu Lintas, Polisi Siapkan Pengawalan Secara Gratis

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Aksi ugal-ugalan pengantar jenazah selalu menjadi sorotan. Terbaru, media sosial kembali dihebohkan dengan rekaman yang memperlihatkan rombongan pengantar jenazah ugal-ugalan di jalan.

Berdasarkan hasil penelusuran, aksi tersebut terjadi di Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (1/9/2024).

Bacaan Lainnya
 

Bukannya berduka, tampak para pengantar jenazah yang didominasi pengendara motor justru sedang bersuka cita. Mereka menguasai satu ruas jalan sambil menggeber-geber kendaraannya, tanpa menggunakan helm.

Terkait hal itu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, mengimbau kepada masyarakat yang mengantarkan jenazah agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengutamakan keselamatan.

Dalam setiap perjalanan, keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Termasuk dalam prosesi pengantaran jenazah dengan tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman mengatakan, pihak kepolisian mengingatkan agar rombongan yang mengantar jenazah tidak melanggar aturan lalu lintas.

“Kita berharap masyarakat yang tengah melakukan pengantaran jenazah, bisa tertib berlalulintas dan tidak menerobos lampu merah. Tidak menggunakan sirine atau rotator yang tidak sesuai, dan tidak memblokir jalan. Sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Dirlantas, Selasa (3/9/2024).

Untuk masyarakat yang sedang berduka dan hendak mengantarkan jenazah ke lokasi pemakaman, Kombes Pol Karsiman mengimbau dan menyarankan agar meminta pengawalan resmi kepada pihak kepolisian.

“Pengawalan jenazah ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Dengan pengawalan yang tepat, perjalanan dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa mengganggu lalu lintas di jalan raya, “ucapannya.

Polda Sulsel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk pengawalan bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan pengawalan, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau langsung ke Kantor Ditlantas Polda Sulsel.(Jay)