MAKASSAR, UPEKS.co.id — Irvin Lewo alias Koko Jhon, saat ini duduk dikursi pesakitan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, setelah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel atas dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Saat proses persidangan berlangsung, sejumlah saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan itu tidak satupun menyebut terdakwa Koko Jhon adalah seorang bandar narkoba dengan barang bukti 7,6 Gram sabu.
Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Koko Jhon, Harjana Hamna menceritakan, awalnya penangkapan terhadap kliennya itu dilakukan oleh BNNP Sulsel. BNNP Sulsel sudah menurunkan anjing pelacak, terus juga menggunakan alat detektor.
Namun, lagi-lagi tidak ditemukan sabu-sabu. Padahal disinyalir Koko Jhon ini adalah seorang bandar besar. Namun pada kenyataannya tidak ada barang bukti. Akhirnya kata Harjana, setelah ditetapkan tersangka dilakukan penahan dan dilakukan penyidikan akhirnya perkara ini bergulir dipersidangan di PN Watampone.
“Kami dari awal perkara ini banyak tekanan dari massa yang hadir dalam persidangan. Ada juga demo dan juga muncul berita-berita miring dan pengiringan isu, karena pada faktanya dipersidangan tidak sesuai dengan pemberitaan, “kata Harjana, Rabu (4/9/2024) malam.
“Kami dari penasehat hukum selama ini masih mendiamkan berita yang berkembang. Kami ingin melihat betul apakah ada fakta yang terungkap bahwa klien saya itu seorang bandar atau tidak. Kita tunggu semua sampai pemeriksaan saksi selesai, “sambungnya.
Kata Harjana, ternyata fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan barang bukti 7,6 gram ini berasal dari dua penangkapan atau tersangka lain. Dan 7,6 gram ini adalah berat kotor, karena 7,6 gram ini dibungkus kemasan sebanyak 46 paket plastik bening.
“Jadi 7,6 gram ini, itu sama dengan kemasannya. Jadi ini sangat mengherankan karena dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika yang artinya barang bukti di atas 5 gram, “cetusnya.
Tapi pada kenyataannya dalam persidangan lanjut Harjana, ini 7,6 gram adalah termasuk dengan berat kemasan dan tidak disebutkan berapa berat nettonya. Sabu-sabu itu pun sebenarnya bukan didapat dari terdakwa Koko Jhon, tapi dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Semacam penunjukan.
“Ada di situ HP tiga buah. Jadi saat Irvin Lewa ditangkap dan langsung disita tiga buah HP itu. Sampai akhir di persidangan, HP itu tidak pernah dibuka untuk dilihat apakah ada transaksi atau percakapan. Saya sejak awal mendampingi saat penyelidikan, dari dalam HP itu tidak ada sama sekali screenshot percakapan antara terdakwa dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, “bebernya.
Bahkan sebut Harjana, malah menyebut ada yang namanya Anggi Refli Harun dan Dirman yang tidak ada kaitanya dengan perkara ini dan tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Jadi Harjana menyebut, dalam perkara ini di hp-nya tidak ada sama sekali transaksi narkotika maupun percakapan mengenai narkotika itu.
“Pada saat persidangan, sumber awalnya barang bukti sabu-sabu 7,6 gram ada dua orang saksi yang mencabut keterangannya. Yaitu saksi Ilham dan Lukman. Keduanya mengatakan bahwa pada saat di BAP, hanya disodorkan untuk ditandatangani, “sebutnya.
“Sehingga disaat persidangan dia (Ilhan dan Lukaman) merasa keberatan, karena tidak sesuai dengan faktanya dan dia cabut keterangannya. Ilham dan Lukman ini mengaku tidak pernah mengenal Irvin Lewa, dia hanya mengenal nama Muhammad Yunus, “sambungnya lagi.
Jadi dalam perkara ini kata Harjana, skenario yang dibangun Ilham dan Lukman ini adalah orang yang menempel sabu dan mendapat barang dari tersangka lain yang namanya Muhammad Yunus. Nah, Muhammad Yunus ini mengaku dapat sabunya dari admin bernama Dardak. Orang inilah yang dikaitkan dengan terdakwa Irvin Lewa.
Di dalam persidangan Muhammad Yunus ini mengaku per dua hari diambil barang atau paketan per 5 gram. Terakhir dia mengaku mengambil paketan sekitar tanggal 23 September 2023. Sedangkan Dardak ini dalam persidangan, mengaku bahwa sejak Juli tidak kerja dengan Irvin Lewa yang sebelumnya bekerja sebagai penagih barang bangunan.
“Ada juga saksi bernama Ferdi yang mengatakan Irvin ini adalah bandar besar. Dia sampaikan itu dalam persidangan. Terdakwa Irvin Lewa ini ditahan sejak 15 Januari 2024.
Setelah ditangkapnya Muhammad Yunus ini, kami menduga adanya konspirasi. Banyak juga ketidak sesuaian antara barang bukti yang disita dengan fakta yang terungkap di persidangan, “terang Harjana.
Selain itu, ada juga beberapa rekening. Tetapi tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan rekening dari atau kepada terdakwa. Itu sama sekali tidak ada.
“Selama ini kami diam, karena kami berhati-hati apakah betul klien kami itu seorang bandar. Tapi ternyata setelah persidangan dan pemeriksaan seksi-seksi sudah selesai, kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Irvin Lewa bukan seorang bandar, “ucap Harjana.
“Selain itu, ada dua pasal yang didakwakan terdakwa, yakni pasal 114 ayat 2 yang diduga sebagai bandar dan pasal 138 menghalangi atau merintangi penyidikan dan kami dari penasehat hukum menyatakan tidak ada yang terbukti dam sangat lemah bukti-bukti yang diajukan, “tambahnya.
Sementara itu, Syahban Sartono yang juga Tim Penasihat Hukum Koko Jhon menambahkan, sampai pada sidang pembelaan kemarin, pihaknya harus menyampaikan kepada publik agar tidak terjadi penggiringan opini yang seolah-olah menuduh atau mengesampingkan fakta-fakta persidangan.
Syahban menuturkan, sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan tadi, itu tidak ada kesesuaian antara saksi dan yang satu dengan yang lain. Bahkan barang bukti yang digunakan dalam dakwaan itu, adalah barang bukti orang lain. Kemudian disandingkan dan dimasukkan ke dalam perkara kliennya.
“Kemarin klien kami membacakan pledoi pribadi. Dia membawa adagium hukum yang menyebut fakta perbuatan itu haruslah lebih kuat dan itulah yang diambil daripada tuduhan atau omongan orang lain, “ucap Syahban.
“Ini juga sesuai dengan KUHP bahwa yang dikaitkan atau yang menjadi fakta petunjuk itu, adalah kesesuaian antara barang bukti dan keterangan saksi. Kalau tidak sesuai, berarti ini bisa jadi ada dugaan terjadinya konspirasi untuk menjatuhkan seseorang, “kuncinya.(Jay)