MAKASSAR, UPEKS.co.id — Terdakwa penistaan agama, Zamroni (47), divonis Tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Selain divonis 3 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dakwaan kesatu pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, As’rini As’ad mengatakan, terdakwa telah divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
“Pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan, pada Selasa 6 Agustus kemarin. Putusannya 1/2 dari tuntutan JPU. Tapi saya akan banding, karena denda rendah sekali, subsidairnya hanya satu bulan, ” kata As’rini As’ad, Rabu (7/8/2024).
Dimana dalam tuntutan JPU Yusnita, sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut uang denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Diketahui, Zamroni (47) ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama atau ajaran sesat. Zamroni ditangkap jajaran Polrestabes Makassar di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (13/2/2024).
Zamroni merupakan pemimpin dari sebuah ajaran yang bernama Taklim Makrifat. Dakwah yang dilakukan tersangka ini, diduga menyimpang dari syariat agama Islam. Dakwah itu dilakukan di salah satu rumah pengikutnya di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi dan saksi ahli, ajaran dibawah kepemimpinan Zamroni menganjurkan para pengikutnya agar tidak beribadah sesuai ajaran Islam seperti shalat dan mengaji.
Polisi menyebut, para pengikut Zamroni dapat masuk surga meski hanya melakukan sedekah terhadap dirinya. Zamroni menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka Zamroni.
Bahkan Zamroni menyebut, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir.(Jay)