PANGKEP, UPEKS. co. id–KPU Pangkep Pangkep telah menetapkan daftar pemilih sementara(DPS) pemilihan kepala daerah, bupati dan wakil bupati Pangkep. Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi selatan tahun 2024.
KPU Pangkep menetapkan 249.676 DPS. Sebanyak 120.114 pemilih laki-laki dan 129.562 pemilih perempuan, tersebar di 113 desa dan kelurahan, 13 kecamatan yang terbagi ke 555 tempat pemungutan suara(TPS).
Penetapan DPS ini berdasarkan berita acara nomor :722/PL.01.2-BA/7310/2024, pertanggal 11 Agustus 2024.
“Ini baru DPS, Nanti tanggal 22 baru penetapan DPT, ” kata Ichlas, ketua KPU Pangkep, Senin(12/8/24).
Meskipun, saat rapat pleno penetapan DPS. Bawaslu Pangkep meminta penundaan.
Namun kata Ichlas, Pleno tidak dirunda tapi, diskorsing sampai dengan selesainya PPK Kecamatan Lk. Tangayya menyelesaikan rekomendasi Panwascamnya di Pleno tingkat kecamatan.
“Kemudian dilanjutkan kembali dan menetapkan DPS yang sudah di sepakati oleh peserta rapat pleno terbuka, ” tambahnya. (sah)