Konfercab XV NU Makassar Tanpa Hasil, PBNU Tunda karena Dianggap Menyalahi Ketentuan

Konfercab XV NU Makassar Tanpa Hasil, PBNU Tunda karena Dianggap Menyalahi Ketentuan

MAKASSAR, UPEKS.co.id –Konferensi Cabang (Konfercab) XV Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar tidak membuahkan hasil. Akibatnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil keputusan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Seperti tampak dalam video beredar luas berdurasi 2.07 menit. Dalam video berlangsung di arena Konfercab, Ahad (4/8/2024), Wakil Sekjen KH Andi Sahibuddin M.Pd, memberikan pernyataan.

Bacaan Lainnya
 

“Namun karena ada beberapa hal yang terjadi, maka bisa dianggap ini menyalahi ketentuan. Oleh karena itu, konferensi NU Kota Makassar pada hari ini, kami nyatakan ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ungkapnya didampingi sejumlah steering committee.

Dalam pidatonya, pihaknya berharap sepenuhnya konfercab akan berlangsung dengan panjang. “Sehingga melahirkan kemudian pemimpin NU di Kota Makassar ini, baik itu Rois Syuriyah maupun ketua tanfidziyah,”terangnya.

Berikut transkrip video yang beredar:

“…diberikan kesehatan kepada seluruh jajaran yang telah demisioner, baik Mustasyar, syuriyah, tanfidziyah, serta seluruh badan otonom dan lembaga, pengurus MWC bersama seluruh jajaran diberikan kesehatan dan kekuatan, agar kedepan dapat kemudian selalu kompak, selalu bersatu untuk bersama- sama membangun NU Kota Makassar.

Kami dari PBNU berharap sepenuhnya bahwa konferensi ini akan berlangsung dengan panjang, sehingga melahirkan kemudian pemimpin NU di Kota Makassar ini, baik itu Rois Syuriyah maupun ketua tanfidziyah.

Namun karena ada beberapa hal yang terjadi, maka bisa dianggap ini menyalahi ketentuan. Oleh karena itu, konferensi NU Kota Makassar pada hari ini, kami nyatakan ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama”.

Menanggapi hal ini, salah seorang peserta konfercab perwalikan dari salah satu MWC yang merahasiakan identitasnya mengatakan, memang dalam konfercab ini ada beberapa keganjalan yang terjadi sehingga PBNU menyimpulkan menyalahi ketentuan/aturan yang berlaku. Konfercab  berlangsung di Pondok Pesantren Al Imam Ashim, Sabtu (3/8/2024).

Diantaranya beberapa MWC yang telah menyetorkan usulan nama AHWA sehari sebelum konfercab dimulai, ternyata mengalami perubahan pada saat tabulasi suara oleh oknum penyelanggara yang samapi saat ini masih ditelusuri pelakunya, 9 MWC melakukan penyetoran Usulan AHWA secara kolektif, ditambahkan 2 MWC yang menyetorkan sendiri dengan mengusulkan beberapa tokoh/kyai NU yang sama.

Namun pada saat perhitungan suara, Tokoh/Kyai tersebut ternyata hanya mendapatkan enam suara saja, akhirnya dilakukan interupsi oleh peserta sidang, pimpinan sidang dalam hal ini PBNU menskorsing sidang dengan memanggil setiap perwakilan MWC untuk mencocokkan kembali nama usulan ahwa yang disetorkan oleh tiap MWC dengan nama-nama yang masuk ke panitia konfercab.

Ternyata memang ada beberapa perubahan nama yang disetorkan oleh MWC dengan yang dibacakan pada saat perhitungan suara, maka dengan ini PBNU memutuskan bahwa nama-nama ahwa yang ada pada panitia konfercab itu telah berubah atau menyalahi ketentuan yang berlaku.

Berikutnya perwakilan MWC tersebut menyampaikan, bahwa sesuai regulasi yang diatur pada pada peraturan perkumpulan Nahdatul ulama, hasil dari keputusan konfrensi besar NU tahun 2022 menyebutkan di bagian ketiga tentang pengurus cabang nahdatul ulama, pada pasal 7 ayat 4 berbunyi: “Usulan Nama Calon Anggota AHWA disampaikan kepada panitia konfrensi cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum konfrensi dilaksanakan”.

Peraturan ini pula dituangkan pada surat yang dikeluarkan oleh panitia konfrensi Cabang NU kota makassar No. 739/PC/A.II/A.1/VII/2024 perihal permintaan nama-nama Calon TIM AHWA Konfrensi cabang XV NU Kota Makassar.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Rekomendasi AHWA disetorkan selambat-lambatnya satu hari sebelum konfercab dimulai (2 Agustus) dengan format terlampir. Nah pada aturan tersebut ada pihak yang melanggarnya dengan cara menyetorkan nama-nama AHWA pada saat hari H konfrensi, dan panitia tetap menerimanya.

Dimana seharunya panitia sudah tidak boleh untuk menerimanya lagi, belum lagi pada saat registrasi peserta konfercab terdapat aturan yang diubah-ubah.

Makanya pada saat dilokasi konfercab sempat terjadi perdebatan antara peserta dan panitia karena tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, jumlah perwakilan peserta tiap MWC dikurangi oleh panitia, dimana undangan awalnya peserta konfercab adalah empat orang tiap MWC yaitu Rois Syuriah, Katib syuriah, Ketua Tanfiziyah dan Sekretaris Tanfiziyah berubah menjadi hanya tiga peserta dalam 1 MWC, sekretaris dihilangkan dari kepesertaan.

Dan beberapa kejanggalan-kejanggalan lainnya, itulah yang teradi pada saat beralangsungnya konfercab XV Di ponpes Imam Ashim Makassar, sehingga konfrensi ini tidak menuai hasil sama sekali dan dipending oleh utusan PBNU sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sebetulnya kami peserta konfrensi berharap bahwa konfercab PCNU Kota Makassar yang ke-15 ini bisa berjalan lancar sebagaiman konfresni-konfrensi sebelumnya, berjalan adil dan jujur, tapi ternyata masih ada pihak yang terus mencari cela untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang pada akhirnya konfercab NU Makassar ini ditunda oleh PBNU.(*)