Hakim PN Makassar Kabulkan Gugutan CV Mandiri Antarnusa Niaga

Hakim PN Makassar Kabulkan Gugutan CV Mandiri Antarnusa Niaga

MAKASSAR, UPEKS.co.id –Pengadilan Negeri (PN) Makassar kabulkan gugatan Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal dan menghukum PT Petronas Lubricants Internasional (PT PLI) Indonesia (tergugat I) dan PT Petronas Niaga Indonesia (tergugat II).

Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar ganti rugi terhadap penggugat dan ditetapkan PN Makassar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengambil stok oli Petronas atau tidak meminta Tergugat III selaku distributor baru untuk mengambil stok oli Petronas.

Bacaan Lainnya
 

Hal tersebut merugikan penggugat, karena harus mengeluarkan biaya-biaya dan menjual stok oli Petronas dengan harga murah. Akibat perbuatannya, menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi inmateril sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan yang dilansir dari SIPP PN Makassar yang keluar pada Selasa, 6 Agustus 2024, juga menghukum Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan pengadilan dalam perkara a quo.

Pengacara Penggugat, Abd Manaf membenarkan putusan pengadilan tersebut. Dia menyampaikan apresiasi kepada hakim pengadilan yang dianggap telah menegakkan hukum dengan baik.

Manaf juga mengungkapkan bahwa sebelumnya PN Jakarta Utara melalui juru sitanya telah melakukan sita jaminan ke gudang Petronas di Jalan Kir DLLAJ nomor 20 (Jalan Raya Cakung-Calincing KM 5, Jakarta Utara dan telah melakukan eksekusi pada, Jumat, 14 Juni 2024.

Diketahui, kasus ini berawal dari Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga, David Gosal yang menggugat perdata PT PLI Indonesia PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Gowa Motor, di Pengadilan Negeri Makassar.

David menceritakan, gugatan tersebut lahir atas adanya tindakan kecurangan dalam bisnis yang dilakukan oleh PT PLI Indonesia dalam hal distributor oli.

Di mana dirinya sudah bergabung menjadi distributor pertama untuk PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia (PT PLII).
Namun pada 2014 mereka berbuat tindakan curang dalam bisnis dengan menunjuk distributor baru tanpa ada pemberitahuan.

Dalam penunjukan tersebut pihaknya tidak tahu menahu terkait hal itu, sehingga David menganggap bahwa itu sudah menyalahi etika dalam berbisnis.

Hal ini kata David jelas sangat merugikan dirinya karena pangsa pasarnya yang sama.

“Dengan pangsa pasar yang sama dengan pangsa pasar saya yang telah saya bangun dengan biaya sendiri sehingga sangat merugikan saya,” terang David.(Jay)