MAKASSAR, UPEKS.co.id — Lima terdakwa dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembebasan lahan Industri Persampahan Berbasis Energi (Wasted to Enerngi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya, ajukan pledoi atau pembelaan di persidangan.
Pledoi itu diajukan kelima terdakwa, setalah dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi lahan sampah dengan anggara Rp 71 miliar, seluas 12 ha.
JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani mengatakan, para terdakwa ini ajukan pledoi, karena merasa tidak bersalah dan merasa bahwa proses pengadaan tanah itu sudah sesuai mekanisme. Mereka juga merasa tidak pernah menikmati uang hasil kerugian negara.
“Masing-masing terdakwa ajukan pledoi. Ada yang dari PH dan ada yang ajukan pledoi pribadi. Sidang pledoi digelar, Kamis 6 Mei dan sidang replik ditunda minggu depan, ” kata Ahmad Yani, Jumat (7/6/2024).
JPU Ahmad Yani sebelumnya menuntut 12 tahun penjara Muh Sabri. Selain itu mantan Kabag Tata Pemerintahan ini, juga dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp12 miliar subsider enam tahun penjara.
Kemudian, mantan Lurah Tamalanrea, Jaya Iskandar Lewa dituntut delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun penjara.
Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan. Sedangkan untuk uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider empat tahun.
Penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur Dasman dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa pemilik lahan, Abd Rahim dituntut penjara 8 tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp4 miliar subsider empat tahun penjara.
Dalam tuntutan kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakikan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair.
Diketahui, pada 3 November 2023 penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh Sabri, dimana saat itu menjabat Kabag Tata Pemerintahan.
Kemudian Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah Syukur. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama Abdul Rahim (AR) sebagai pemilik lahan.
Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp3,499 miliar (DPA Rp3,52 miliar.
Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 Meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39,111 miliar (DPA Rp37,436 miliar).
Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 meter persegi dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1,845 miliar (DPA Rp30,05 miliar). Total anggaran Rp71 miliar lebih.(Jay)

