Hewan Qurban Harus Diperiksa Kesehatannya Sebelum Disembelih

Hewan Qurban Harus Diperiksa Kesehatannya Sebelum Disembelih
KOLAKA, UPEKS.co.id — Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbuna) Kolaka Sultra Hasbir jaya Razak mengimbau kepada sekuruh  masyarakat yang akan melakukan qurban, agar semua hewan qurban sebelum disembelih harus melalui pemeriksaan lebih dulu dari petugas atau mantri hewan.
“Itu ditegaskan pak Pj Bupati Kolaka H Andi Makkawaru saat melakukan kunjungan kerjanya di Disbuna, bahwa semua hewan atau ternak yang akan diqurbankan sebelum disembelih dipastikan sehat, makanya harus diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh mantri hewan,”ungkap Hasbir saat ditemui media ini pada(6/6/2024) di ruang kerjanya.
Selain itu kata Hasbir bahwa berdasarkan regulasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penarikan retribusi.
“Setiap petugas teknik pemeriksaan hewan qurban, juga diberikan tugas untuk menarik retribusi,”kata Hasbir.
Tarif retribusi jenis hewan qurban seperti sapi, kuda, dan kerbau sebesar Rp 75 ribu/ekor, kambing dan domba retribusinya sebesar Rp 50 ribu/ekor, dan retribusi ini sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur melalui Perda.
“Jadi penarikan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan qurban merupakan PAD, diatur sesuai regulasi Perda,”pungkasnya.
Dalam kesempatan kata Hasbir, Pj Bupati Kolaka memasangkan jaket petugas dan melepas tim petugas pemeriksa kesehatan ternak dalam rangka menghadapi hari raya Idul Qurban  tahun 2024.
“Pak Pj Bupati berharap kepada semua petugas pemeriksa kesehatan ternak yang akan bertugas disemua wilayah kecamatan, desa kelurahan termasuk pengurus PHBI, panitia qurban agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.(pil)