Suparman ; KPU Kolaka Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran Calon PPK

Suparman ; KPU Kolaka Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran Calon PPK

KOLAKA,UPEKS.co.id—Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia(SDM) Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kolaka Sultra Suparman, dalam siaran persnya kepada wartawan pada(1/5/2024), menyampaikan bahwa pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) di KPU Kolaka resmi ditutup pada tanggal 29 April 2024 pukul 23.59.

“Jadi kami tegaskan bahwa KPU Kolaka tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Suparman menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) yang dibutuhkan. Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada Senin, 29 April 2024 pukul 23.59, kata Suparman jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang dengan sebaran di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka.

Dengan demikian, Suparman kembali menegaskan bahwa KPU Kabupaten Kolaka tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon PPK, dan yang telah mendaftar diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK,”pungkasnya(pil)