Minggu Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP HPMM Minta Seluruh Kader Dan Masyarakat Jaga Harmonisasi 

Minggu Tenang Pemilu 2024, Ketua Umum PP HPMM Minta Seluruh Kader Dan Masyarakat Jaga Harmonisasi 
Muhammad Arya. Ketua Umum  PP HPMM. –foto;ist–
ENREKANG,UPEKS.co.id – Pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Umum Pengurus Pusat – Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP – HPMM) Periode 2023 – 2025 meminta  kepada seluruh kader dan masyarakat Massenrempulu untuk terlibat aktif dalam menjaga keharmonisan menjelang hari pemilihan umum berlangsung.
Hal tersebut menjadi perhatian penting untuk mewujudkan pemilu aman dan damai terutama bagi para peserta, penyelenggara maupun tim kampanye pemilu.
 Arya Selaku Ketua Umum PP – HPMM Muhammad Arya berharap agar   semua pihak berperan aktif dan berpartisipasi langsung dalam menyalurkan hak politiknya secara umum, bebas, rahasia, jujur dan berkeadilan.
“Mari bersama-sama kita menjaga nilai luhur budaya Masserempulu dengan menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, hingga jual beli suara. Karena dengan begitu kita telah berjasa untuk menjadikan daerah Kabupaten Enrekang sebagai daerah yang memiliki integritas tinggi.” ujarnya.
“Selain itu saya juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.” tegasnya.
Lanjut Arya, “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang. Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah.”
“Untuk itu saya sangat mengharapkan bagi seluruh kader HPMM dan seluruh masyarakat Massenrempulu untuk tanggap, tidak takut melaporkan ketika menemukan kejanggalan dilapangan selama masa tenang pemilu 2024 berlangsung, apalagi ketika ada yang menawarkan untuk menjual suaranya.” Tutupnya. (Sry)