GOWA, UPEKS.co.id— KPU Kabupaten Gowa mengajak masyarakat untuk segera mengurus pindah memilih bagi mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilih di domisili tempat tinggalnya karena alasan suatu hal.
Divisi perencanaan, data, dan informasi KPU Gowa, Hasnawati H mengatakan jika pihaknya saat ini sudah mulai membangun koordinasi dengan stakeholder terkait mengenai pindah memilih.
“Untuk saat ini KPU Gowa berkoordinasi dan dengan stakeholder yang potensi pemilih yang pindah memilih di antaranya Bawaslu, Polres kab gowa, Kodim Hasanuddin, kejaksaan, Kostrad, Rindam pakkatto, rumah sakit, perusahaan di kabupaten Gowa,” ujarnya.
Hasnawati menerangkan, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih di 2024. Pertama, cek nama anda. Pastikan anda sudah terdaftar sebagai pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id. Kedua, datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan dengan menunjukkan bukti alasan pindah memilih.
Ketiga, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pindah memilih dan pemilih akan menerima dokumen form –A surat pindah memilih. Keempat, KPU akan mencoret nama pemilih pada DPT pada TPS asal sebelumnya.
Kelima, nama pemilih dipindahkan menjadi daftar pemilih tambahan ke TPS lain sesuai dengan tujuan pindah memilih yang diajukan pemilih. Keenam, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Terhitung hari ini, batas waktu pindah memilih untuk 9 kategori tersisa 6 hari.
Adapun sembilan kategori tersebut adalah:
1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2) Menjalani rawat inap/mendampingi pasien yang rawat inap
3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi
4) menjalani rehabilitasi narkoba
5) Menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana
6) Memjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7) pindah domisili
8) tertimpa bencana alam
9) bekerja diluar domisilinya
Sementara untuk 4 kategori lainnya batas waktu pindah memilih tersisa 28 hari lagi. 4 kategori itu antara lain:
1) Menjalani rawat inap/mendampingi pasien yang rawat inap
2) Tertimpa bencana alam
3) Menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana
4) Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara.
Sebagai informasi, untuk pemilih yang dalam keadaan sakit atau tertimpa bencana atau menjadi tahanan atau menjalankan tugas di hari pemungutan suara, menurut keputusan MK No 20/puu-xvii/2019 dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara. (jir)