Hati-hati Main Aplikasi Michat!! Tukang Bengkel Tikam Mahasiswa Lantaran Tertipu saat Sewa PSK

Hati-hati Main Aplikasi Michat!! Tukang Bengkel Tikam Mahasiswa Lantaran Tertipu saat Sewa PSK

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar berinisial AF (25), tewas usai ditikam oleh Permana (23), di Bukkang Mata, Kelurahan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (8/1/2024).

Penikaman itu berawal saat tukang bengkel tersebut, hendak menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat. Saat aplikasi melakukan pencarian, ditemukan perempuan berinisial MR yang tak lain adalah pacar korban.

Bacaan Lainnya

Saat itu, kesepakatan melalui di aplikasi medsos tersebut adalah Rp 200 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada perempuan (MR). Kemudian perempuan MR menyuruh pelaku untuk mencuci badan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan.

Namun setelah pelaku mencuci badan, MR sudah tidak berada di kamar dengan membawa  kabur uang pelaku. Pelaku kemudian keluar dari kamar dan mencari MR. Akan tetapi hanya menemukan korban AF.

Korban bertanya ke pelaku, ” apa kau bikin disini”. Pelaku kemudian menjelaskan kejadian yang dialaminya. Tetapi, korban hanya menyuruh pelaku untuk meninggalkan kosan atau kamar perempuan MR.

Namun, pada saat pelaku ingin meninggalkan kosan tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak bisa melawan. Karena, korban sempat melihat senjata tajam jenis badik di kamar perempuan MR.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mukhamad Ngajib mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badiknya di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.

“Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, ” kata Ngajib.

Pelaku kata Ngajib, berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ucap Ngajib.(Jay)