Makassar, Upeks.co.id–Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat, tentang dampak yang ditimbulkan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar, M Yahya saat sosialisasi perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Angkatan ke 23 di Hotel Harper By Aston, Makassar, Minggu (10/12/2023).
“Keberadaan perda ini guna melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Diharapkan perda ini memberikan lingkungan sehat dan udara bersih serta melindungi kesehatan masyarakat,” ujar legislatif Partai Nasdem ini.
Dikatakan M Yahya, anggota DPRD dari Dapil Biringkanaya-Tamalanrea ini, sejak tahun 1906 bangsa Indonesia mengenal rokok. Hingga saat ini, kebiasaan merokok mengakibatkan terjadinya peningkatan perokok di Indonesia.
“Kawasan tanpa rokok adalah solusi mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan dari merokok termasuk asap yang ditimbulkan,” jelasnya.
Sementara Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH menyebutkan, Perda ini mengatur lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah. Termasuk di hotel, restoran, supermarket, bioskop serta tempat wisata.
“Perda ini hadir bertujuan untuk melindungi penduduk warga kota Makassar,” ujarnya.
Disebutkan saat ini 30% anak terpapar asap rokok sebelum usia 10 tahun. Selanjutnya, 75,7 % perokok usia 19 tahun. Perokok pemula didominasi kalangan pelajar.
Pemateri lainnya Aisah SE, M.Si, pejabat fungsional di Sekretariat DPRD Kota Makassar, menyebutkan, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Karena Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan.
“Perda tanpa Kawasan Tanpa Rokok berdampak pada kurangnya polusi asap sehingga menciptakan lingkungan sehat. Apalagi dengan asap rokok memunculkan perokok pasif,” ujarnya.
Disebutkan, perokok pasif (penerima asap rokok) lebih rentan terserang penyakit ketimbang perokok aktif. Seperti perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa. (*)