M Yahya Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

M Yahya Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

M Yahya Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Makassar, Upeks.co.id–Penyebab kebakaran pada umumnya karena faktor manusia karena kesalahan, keteledoran, dan tindakan kurang hati-hati dari manusianya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Angkatan ke 20 Tahun 2023 di Hotel Harper Makassar, Kamis (7/12/2023).

“Pencegahan kebakaran harus dimulai pada manusianya dengan mengedepankan sikap hati-hati dan waspada. Mencermati setiap benda-benda yang mudah terbakar baik fisik maupun teknis,” ujar anggota legislatif dari Partai Nasdem ini.

Dikatakan M Yahya, penanggulangan kebakaran adalah semua usaha yang dilakukan untuk mencegah, menyiagakan, memadamkan dan penanganan akibat kebakaran. M Yahya Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Sementara narasumber Chaerul S.IP, Koordinator Staf Bapemperda DPRD Kota Makassar mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas dan wewenang. Seperti menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda, berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda, disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

“Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara Rusli, SH Koordinator Staf Komisi D DPRD Kota Makassar, mengungkapkan ruang lingkup perda ini meliputi obyek dan potensi bahaya, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, pengujian, pengendalian keselamatan kebakaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta.

“Obyek dan potensi kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan M Yahya, perda ini sebagai fungsi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi serta menjamin rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan yang rawan terjadi kebakaran. 

Ancaman kebakaran, lanjutnya, merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan. (*)