UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Rp3,4 Juta

MAKASSAR, UPEKS.co.id– Pemprov Sulsel akhirnya mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Adapun angka UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp3.434.298.

UMP Sulsel 2024 Ditetapkan Rp3,4 Juta
Pengumuman UMP 2024. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengumumkan UMP Sulsel 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2024).

Dengan demikian, maka UMP Sulsel tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,45% dibandingkan UMP Sulsel tahun 2023 yang nilainya sebesar Rp3,3 juta.

Bacaan Lainnya

Menurut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, penetapan nilai UMP Sulsel 2024 mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Terdapat beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP,” terang Bahtiar, saat mengumumkan UMP Sulsel 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Ia menambahkan, setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan, maka besaran UMP Sulsel 2024 yang didapat yakni sebesar Rp3,4 juta itu.

“Keputusan ini kami ambil berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Ini opsi dan batas tertingginya. Tidak boleh ditambah Rp1,” katanya.

Besaran UMP yang ditetapkan, sambung dia, wajib dijalankan oleh pengusaha per 1 Januari 2024 nanti. (eky)