GOWA, UPEKS.co.id — Beberapa pedagang yang berjualan di Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, mengeluh. Dagangan sepi, kurang pembeli akhir – akhir ini.
Keluhan para pedagang tersebut beralasan, sebab menurut mereka biang sepinya pembeli diakibatkan masih saja ada pedagang yang berjualan di bahu jalan sepanjang jalan poros Gowa takalar, padahal hal tersebut melanggar aturan.
“Harusnya pemerintah menindak tegas pedagang yang masih berjualan di jalan Poros Gowa-Takalar atau di sekitaran Pallangga, Panciro, Cambayya, kalukuang. Adanya pedagang yang berjualan di luar pasar tentu merugikan kami yang berjualan di dalam pasar yang telah disiapkan pemerintah,”ungkap Rahim Dg Ruppa, salah satu pedagang pasar Bontorea.
Masih adanya pedagang berjualan di bahu jalan kata Dg Ruppa memilih masyarakat enggan berbelanja di pasar Bontorea, sebab masyarakat lebih senang berbelanja di jalan poros . Padahal dirinya bersama pedagang yang yang ada di Pasar patuh pada pemerintah dengan memanfaatkan fasilitas pasar untuk berjualan.
Menurutnya pemerintah atau satpol PP dianggap kurang tegas melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan padahal telah melanggar aturan, khususnya di Jalan poros Gowa Takalar Yakni, di Cambaya, kalukuang dan Panciro.
“masih adanya pedagang yang menjual di bahu jalan. membuat kita merugi, padahal kami patuh pada pemerintah dengan berjualan di pasar yang sudah disediakan, tetapi Pemerintah tidak tegas melakukan penertiban kepada para pedagang yang menjual di bahu jalan,” katanya.
Menurut juga, selain merugi akibat kurangnya pembeli, para pedagang yang membuka lapak di pinggir jalan juga membuat lalulintas terganggu yang berpotensi Kemacetan terjadi.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Mappatangka yang dikonfirmasi mengaku selaku tim penegak perda intens melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang dilarang.
Terkait keluhan pedagang yang berjualan di Pasar Bontorea, pihak nya akan lebih memperketat pengawasan dan penertiban kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan.
“Kita akan memperketat lagi pengawasan dan penertiban, karena kita sudah ada perjanjian dengan para pedagang agar tidak berjualan di poros jalan karena berpotensi mengakibatkan kemacetan dan juga merugikan pedagang yang berjualan di dalam pasar,”kata nya.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Perdagangan dan perindustrian telah membangun pasar rakyat Bontorea sehak tahun 2022 bagi pedagang dengan menyiapkan fasilitas sebanyak 242 kios dan los.
Untuk mengurai kemacetan dan menjaga estetika kota pedagang diarahkan masuk ke Pasar Bontorea untuk berjualan sejak awal tahun 2023 lalu.(Sofyan).