OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada APH di Sulsel 

OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada APH di Sulsel 

MAKASSAR, UPEKS.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang, serta meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari, saat Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan, di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (15/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Wiwit, sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 sampai dengan bulan Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.

Sementara Brigjen Pol Andries Hermanto selaku Penyidik Eksekutif Senior OJK menyampaikan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama tahun 2022.

Selain itu, OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan Penyidik OJK termasuk yang paling aktif,” katanya.

Ia juga menekankan, bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Sosialisasi ini, lanjut dia, bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023.

Kemudian, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali pada 30 Agustus 2023, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada 19 September 2023, serta Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau pada 25 Oktober 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. (*)