MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kejati Sulsel menetapkan tersangka dan melakukan penahanan mantan Kepala Cabang (Kacab) Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) atas dugaan korupsi pada pelaksanaan empat pekerjaan yang diduga fiktik pada tahun 2019 hingga 2020.
“TY ditetapkan tersangka dan ditahan terhitung sejak 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, ” kata Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat merilis penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus tersebut, di Kejati Sulsel, Senin (1/10/2023) malam.
Kajati menyebut, penetapan tersangka terhadap TY terkait adanya empat proyek berkaitan dengan kontrak atau perjanjian dengan oknum PT Surveyor Indonesia cabang Makassar dengan PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi, dan PT Basista Teamwork, diduga fiktif.
Mereka melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek antara lain, melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia yakni financing, piutan macet, dan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional. Serta melakukan penggajian personel fiktif untuk keperluan operasional.
Kajati Sulsel mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen terkait pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Tim penyidik pidsus Kejati Sulsel kata Leonard, juga telah melakukan ekspose dihadapannya bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY. Dia juga telah menandatangani surat perintah penetapan tersangka no 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023.
“Kami informasikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan sejak 9 Oktober lalu. Tim penyidik Kejati Sulsel secara profesional menetapkan tersangka TY selaku Kacab Makassar PT Surveyor Indonesia (Agustus 2018 sampai dengan September 2021) dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan/proyek tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, ” kata Leonard.
Lebih lanjut Leonard menuturkan, perbutan tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama ole oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan serta oknum lainnya.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ketiga rekening dan selanjutnya uang-uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.
Sehingga perbuatan tersangka TY tersebut, telah bertentangan dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan PT Surveyor Indonesia no 029 tanggal 28 Juni 2011. Akibat perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar.
“Dari perkiraan kerugian tersebut, tim penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 milyar, ” beber Leonard.
Tim penyidik sebut dia, terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.
“Tim penyidik pidsus Kejati Sulsel segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan, Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip zero KKN.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ” terang Soetarmi.
Selanjutnya pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, ” sambungnya.(Jay)