Kejati Kembali Tetapkan Satu Tersangka Proyek Fiktif di PT Surveyor Indonesia

Kejati Kembali Tetapkan Satu Tersangka Proyek Fiktif di PT Surveyor Indonesia

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Penyidik Pidsus Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Selain menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan, pada Kamis (13/11/2023) malam.

Tersangka yakni Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi (AP). Penetapan tersangka tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik.

Bacaan Lainnya

Dimana pada 1 November, penyidik telah menatapkan kepala cabang Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka. Pada 9 November penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL) dan Direktur Utama PT Basista TeamworkMuh Ridho Umbaran (MRU). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisdus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka PT Surveyor Indonesia cabang Makassar berinisial AP. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. 

“Penyidik tindak pidana khusus juga terus mendalami dan menggali bukti lain untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Peluang akan adanya tersangka baru dalam perkara ini sangat dimungkinkan. Hal tersebut tergantung dari bukti yang didapatkan penyidik, ” kata Jabal Nur, Senin (13/11/2023).

Jabal Nur menuturkan, tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp4,15 Miliar untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar

Dimana seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) Tersangka ATL.

Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud. Ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo).

Kemudian, juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik. 

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2,813 miliar. Padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain.

Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara. (Jay)