Sinjai,Upeks.co.id— Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menahan satu orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang-Sinjai TA.2022 pada hari Kamis Malam 16 November 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra dalam keterangannya menyebutkan bahwa Penahanan tersangka S (58) selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sulsel dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Lebih lanjut diterangkan bahwa Tersangka yang S (58) juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka S sempat menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus sejak kamis siang, kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter dari dinas Kesehatan Kab. Sinjai.
Menurut Joharca Dwiputra, dengan penahanan tiga tersangka itu maka penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus yang sama jumlah total tersangka adalah sebanyak tiga orang, namun dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai sepekan sebelumnya pada Kamis (9/11).
Mereka adalah G selaku Kontraktor Pelaksana dan H selaku Sub Pelaksana yang keduanya merupakan pihak swasta.
Adapun kronologi singkat dari kasus mangkraknya Pembangunan jembatan balampangi yakni pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 miliar, kemudian dalam lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan tersebut CV.Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.
Dalam perjalanan, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang kemudian dilakukan pencairan oleh tersangka H.
Meskipun telah diberikan uang muka 30 persen, nyatanya Dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Tersangka S selaku PPK memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Seiring berjalannya waktu, Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai sejak bulan Juni melakukan Penyelidikan atas mangkraknya Pembangunan Jembatan Balampangi yang banyak menjadi sorotan warga dikarenakan merupakan salah satu akses penghubung antara Kab. Sinjai dan Kab. Bulukumba. (awl)