MAKASSAR,UPEKS.co.id— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menuntut seumur hidup seorang bandar narkoba di Makassar, Kiky Risky Amanda. Pemilik sabu seberat 5,5 Kg lebih itu, dinyatakan bersalah dan terbuktielakjkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum ,(Kasi Pidum) Kejari Sulsel, Asriani Maya As’ad mengatakan, terdakwa Kiky Risky Ananda dituntut pidana penjara seumur hidup. Pembacaan tuntutan dibacakan, pada Senin 23 Oktober lalu.
“Terdakwa Kiky Risky Ananda dituntut melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia dituntut pidana penjara seumur hidup,” kata Asriani, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut jaksa yang akrab disapa Maya ini menuturkan, pihaknya juga telah menuntut dua terdakwa narkoba jenis ganja, yakni Sulaiman dan dan Sulfikar. Keduanya dituntut tujuh tahun dan denda Rp1,2 miliar subsider delapan bulan kurungan.
“Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2008 tentang narkotika,” ungkapnya.
Penasihat Hukum terdakwa Sulaiman dan Sulfikar, Iwan Kurniawan membenarkan kliennya telah dituntut, pada Senin 30 Oktober kemarin. Pihaknya meminta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan (pleidoi).
“Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada pekan depan. Sidang tersebut hakim ketua Halidja Wally,” bebernya. (Jay)