MAKASSAR,UPEKS.co.id— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi (BPR Indotama), yang beralamat di Jalan AP. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar.
Keputusan tersebut berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Menurut Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Darwisman, Rabu (15/11/2023), sejak 12 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberlakuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan sebagaimana ketentuan.
Kemudian, pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Hal tersebut sesuai POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status
dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Akan tetapi Pemegang Saham BPR
tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui,” ungkap Darwisman.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 15/ADK3/2023 tanggal 8 November 2023, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama,” katanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini,
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (***)